Sat Lantas Polres Tanjung Balai Berikan Sosialisasi Kepada Pengendara Mulai 1 Juni 2023 Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai|Detikkasus.com- Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat terkait diberlakukannya Tilang Non Elektronik/Manual pada tanggal 1 juni 2023 dengan menyebarkan Brosur dan Stieker, Senin (29/05/2023) Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Dalam kegiatan sosialisasi kami Sat lantas polres Tanjungbalai kepada masyarakat pengguna jalan membagikan brosur dan menempelkan stiker bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali Tilang manual terhadap pelanggaran undang undang lalulintas.

Baca Juga:  Wabup Tanjabbar buka Secara Resmi MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Muara Papalik

Adapun Sasaran Tilang Manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya:
• *Berkendara di bawah umur*
• *Berboncengan lebih dari satu orang*
• *Menerobos lampu merah*
• *Tidak menggunakan helm SNI*
• *Melawan arus*
• *Melampaui batas kecepatan*
• *Berkendara di bawah pengaruh alkohol*
• *Kenderaan Over Load dan Over Dimensi*
• *Tidak Menggunakan Safety Belt*
• *Menggunakan ponsel saat berkendara*
• *Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).*
• *Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya*
• *Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.*

Baca Juga:  Wabup Tanjabbar Study Tiru ke Lombok Barat terkait SPBE

“Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.

Baca Juga:  Pasar Murah Mandiri Diserbu Warga Bojonegoro

Lanjut Kasat, “Tujuan diberlakukannya kembali Tilang manual Agar masyarakat kota Tanjung Balai dapat lebih tertib dalam berlalu Lintas. “Pungkas Kasat.(heri s)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru