Calang |Detikkasus.com -Kepala kepolisian resor (kapolres) aceh jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi Pejabat Utama (PJU) melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran Lalu Lintas Knalpot Brong atau Racing, sebanyak 38 unit yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2023 di wilayah Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak standar dari pabrikan telah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).
“Selain melanggar Undang-undang, hasil dari kegiatan Jumat Curhat juga permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong, yang mengganggu aktivitas warga,” kata Yudi Wiyono, Senin, 22 Mei 2023.
Pihaknya juga berharap kedepan, tak ada lagi warga yang menggunakan knalpot yang tidak standar dari pabrikan atau knalpot brong.
“Dengan ini kita berharap tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong, karena itu sangat mengganggu masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas,” ucapya.
Pemusnahan (pemotongan) Knalpot Brong dari berbagai jenis kendaraan roda dua itu, berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Dusun Kuala Meurisi, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee.
(Abunas/Bid.Humas Polda Aceh)