Polda Lampung – Polres Pesawaran, detikkasus.com – Jajaran Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran penangkapan MH (41) Telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri Nurlela (39) di Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
“HM ditangkap Jumat (6/10/17) jam 20.00 Wib dirumahnya Ikuti kuat sudah melakukan penganiaayaan terhadap nyanyian sendiri”, kata Kapolsek Padang Cermin AKP Zulkifli mewakili Kapolres Pesawaran AKBP M. Syarhan, S.Ik. MH., Minggu (8/10/17) pagi.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, akibat penganiayaan itu korban menderita luka memar dan trauma karena diancam menggunakan senjata tajam golok.
“Korban sempat dicengkram bagian wajah dan diseret sampai terjatuh kelantai juga ditendang wajah dan diancam menggunakan senjata tajam”, jelasnya.
Kapolsek revisi, lakukan HM pada Senin (18/9/17) sekitar pukul 22.00 Wib dirumahnya, “berdasarkan pemeriksaan penganiayaan itu akibat faktor ekonomi hingga menimbulkan perselisihan dan penganiayaan”, ungkapnya.
Pada kesempatan itu Kapolsek berpesan kepada masyarakat maunya isi keluarga diselsaikan secara baik-baik, karena jika mengutamakan emosi tentunya akan dengan hukum seperti HM tersebut.
“Saat ini HM berikut barang bukti senjata tajam jenis golok di Polsek di Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tandasnya.(Arif)
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak Radar Bangsa dan Media Online.www.jejakksus.info.detikkasus.com .mediasaberpungli.com. – Ciptakan Informasi Untuk Yang Terbaik.
Zainul Arifin WA : 081217614828.