Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen |Detikkasus.com -Polsek gandapura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api milik PT KAI

Penangkapan terhadap pelaku berinisial I Bin IB (21) nelayaan, atas dasar Laporan dari PT KAI pada 22 November tahun 2022 lalu

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari, S.H., mengatakan penangkapat tersebut berawal dari penyelidikan lebih lanjut dari Laporan Polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu

Baca Juga:  Wagub Ria Norsan ajak Umat Muslim Memakmurkan Masjid di Bulan Ramadhan

” jadi setelah menerima Laporan Polisi dari Pihak PT KAI, terkait hilang nya besi penambal rel di wilayah Kecamatan Gandapura kami melakukan pengembangan dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku ” terang Iptu Rizal Jum’at 19 Mei 2023

Sebut Kapolsek, Pelaku ditangkap di di Desa Alu Mangki Kecamatan Gandapura pada Rabu 17 Mei 2023 sore

Baca Juga:  Pengerjaan Jalan Lingkungan RT 07 08 Parit ilIlahi butuh Pengawasan Seksama

“Pelaku kami tangkap pada rabu sore kemarin, di Desa Alu Mangki, untuk barang Bukti sudah dijual pelaku” ucap Iptu Rizal

Kapolsek Mengatakan, besi penambat tersebut hilang mulai dari jalur rel antara Desa Alue Mangki hingga Desa Lingka Kuta Kecamatan Gandapura

” untuk barang bukti, sudah tidak ada, pengakuan pelaku sudah dijual, nah ini sedang kami dalami keterangan dari palaku kemana dan kepada siapa dijual” terang Iptu Rizal

Baca Juga:  Perangkat Desa Sibargot Tidak Memberikan Pelayanan pada Jam Kerja

Kapolsek Gandapura menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, pencurian besi penambat rel tersebut dilakukan bersama rekannya J, kini menjadi DPO

Pelaku melakukan pencurian dengan cara besi penambat rel diketok menggunakan batu hingga terlepas dari dudukannya

Atas kejadian tersebut, Pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara” terang Iptu Rizal

(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB