Dadang Tri Wahyudi : Saya Masih Yakin Keadilan Masih Ada di Bumi Pertiwi

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus. Com |JATENG & DIY

SEMARANG- Sidang lanjutan kasus konsultan IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/05/2023)

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. MHum beragendakan Pembacaan tuntutan JPU, dalam tuntutannya dalam sidang pengadilan JPU membacakan Tuntutannya,

“Berdasarkan fakta yuridis , keterangan yang diperoleh dari para saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka JPU memohon majelis hakim pengadilan negeri Semarang untuk memutus Saudara Dadang Tri Wahyudi bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat berkerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar pasal 33 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan penjara.

Baca Juga:  Pemeriksaan Penduduk Pendatang Upaya Polsek Tejakula Antisipasi Masuknya Kelompok Radikal

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa yakni Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbert Usah Kuswadji,SH.
usai sidang kepada Awak media memberikan tanggapan atas tuntutan JPU yang di sampaikan dalam sidang,

“Persidangan hari ini, pembacaan tuntutan JPU dimana tuntutan JPU kepada klien kami 3 tahun dan 6 bulan denda 100 jt subsidiar 3 (tiga) bulan penjara. yakni dakwaan pasal 33 UU ITE, atas tuntutan JPU kami selaku kuasa hukum perlu meluruskan, sesuai apa yang dibacakan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa yang tidak membayarkan sewa VPS (Virtual Private Server) ke digital Ocean.com dan One Asia Host. com yang diangap JPU harus ada ijin atau pemberitahuan ke pihak Yanpenkop/STIE adalah tidak tepat dan tidak relevan karena hubungan sewa menyewa terbatas antara Klien kami dengan STIE bukan STIE dengan pihak digital Ocean.com ataupun One Asia Host.com, karena klien kami saudara Dadang dalam fakta persidangan juga sudah di sampaikan bukan hanya melayani STIE saja, tapi juga instansi lain. Selanjutnya menanggapi materi tuntutan JPU yang dikatakan bahwa klien kami menerima gaji Rp. 5,3 jt perbulan juga sudah terbantahkan dalam fakta persidangan, faktanya uang yang diterima terdakwa adalah pembayaran sewa server yang di kelola oleh perusahaan milik terdakwa, jadi tuntutan yang di sampaikan JPU banyak yang kontradiktif dengan fakta persidangan, kesanya dipaksakan, tegas Dian Setyo

Baca Juga:  AKSES MENUJU DESA TANJUNG AUR RUSAK BERAT

“besar harapan agar majelis mencermati hal tersebut demi proses penegakan hukum yang obyektif dan profesional, tidak semata mata berjalan hanya sesuai kebiasaan saja, namun benar – benar cermat dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan” Ucap Dian Setyo

Lanjut Dian Setyo, Kami tetap berkeyakinan bahwa hubungan hukum unsur tanpa hak ketika dibuktikan terdakwa menyewakan server, maka hak keperdataan ada pada terdakwa, pada saat terdakwa mengahiri hubungan sewa menyewa maka tidak masuk dalam unsur pasal 33 UU ITE. Dari kami tetap berpendapat ketika pembayaran sewa itu tidak dipenuhi sudah hal yang wajar maka server akan mati, sehingga unsur yang didakwakan pasal 33 UU ITE tidak terpenuhi, karena terdakwa punya hak untuk mematikan server tersebut, sehingga kasus pidana ini sangat dipaksakan sehingga timbul kesan terjadi kriminalisasi kepada terdakwa Dadang,

“maka dari itu kami dari PH terdakwa optimis nanti dalam putusan akhir majelis akan memutuskan perkara ini tidak terbukti setidaknya Onslaag atau ada perbuatan tapi tidak masuk dalam ranah pidana, pungkas Dian Setyo

Baca Juga:  Detik Kasus | Tragedi 18 PSK Morning Bakrey, Jodoh dan Bukit senyum, Batuampar, Terjaring Razia.

Sementara itu Terdakwa Dadang Tri kepada Awak media saat di konfirmasi setelah pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya mengatakan,

“saat ini saya sedang mencari keadilan dengan menjalani sidang ini, karena dari awal saya merasa tidak bersalah, kasus ini menurut saya adalah murni kasus perdata yakni sewa menyewa layanan aplikasi/program yang tidak berlanjut kontraknya sesuai kwitasi pembayaran yang di tandatangani, saya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini, terkesan dari awal kasus ini ada pemaksaan, dari permasalah kasus perdata yang dipaksakan masuk dalam kasus pidana, terang Dadang Tri

“Allah SWT tidak tidur, Saya yakin kebenaran akan terkuak semua dalam persidangan ini, dan saya masih yakin keadilan masih ada untuk masyarakat Indonesia seperti kami ini, mohon bantuan doa dan support dari masyarakat juga teman-teman media untuk membantu mengawal kasus kami ini, untuk membuktikan bersama-sama bahwa keadilan di bumi pertiwi ini masih ada dan masih ada penegak Hukum (Hakim) di negeri ini yang jujur dalam menegakkan keadilan, pungkas Dadang Tri.

(Red)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB