Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -, Disalah satu ruangan terlaksana mediasi yang diupayakan Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, saat mediasi kabarnya inisial D Manejer perkebunan kelapa sawit hanya mampu berikan ganti kerugian sekitar Rp 300.000-,
Korban merasa tidak mampu menyanggupi mediasi yang sudah diupayakan Bapak Kapolres melalui Pak Rusdi Marzuki, S.I.K, M.H Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), dengan nomor undangan mediasi B/2474/V/RES Selasa (23 Mei 2023).
Mengenai kemampuan manejer sebatas Rp 300.00-. (Tiga Ratus Ribu Rupiah), kabar itu ternyata jadi rumor beredar dengan sangat kencang, “Sama sekali saya gak nyangka kalau sebatas itu kemampuan manejer”. Ujar sumber
Padahal sejak kejadian tanggal 24 Januari 2023 kenderaan korban gak bisa lagi beraktivitas hingga sampai sekarang ini, kalau dihitung dari satu persoalan saja seperti biaya antar jemput anak sekolah sudah berapa kerugian korban.
Memang luar biasa anehnya persoalan kasus pencurian ini, kawal dan ikuti terus hingga sampai dimana alur cerita kisah ini, bersamaan dengan rekan terlapor yang tiga orang lainnya, ujar nara sumber dengan harapan kepastian.
Benar atau tidaknya kemampuan beliau sebatas 300.000-, akhirnya awak media berulang kali menelepon inisial D, akan tetapi tidak konek dan dijalin konfirmasi melalui whatsAAp tidak dibalas, kabar ini akhirnya dikirim ke Redaksi.
Ditempat terpisah Abdullah Musa Nasution menyayangkan terlapor utama inisial P sebagai centeng kebun tidak datang saat mediasi, ketika ditanya penyidik kepada inisial D beliau dengan santai menyebut kalau si P lagi tugas.
Kasus pencurian kali ini seperti sudah disetting sehingga terlapor utama gak perlu lagi repot atau buang-buang waktu untuk bisa menghadiri mediasi. Kasus ini sangat menguntungkan bagi terlapor bersama tiga orang lainnya.
Kalau saya runut dari awal kejadian pertama ada dilokasi inisial M, I, dan D, kemudian saat dilakukan cek TKP dan mediasi, malah gak ada kelihatan terlapor utama P dan M, I. Ada apa iya dengan semua runut tahapan perjalanan kasus ini. Sebut Abdullah (J. Sianipar)