SPBU 14 .244.479 Dan SPBU 14.244.429 Kabupaten Aceh Timur, Diduga bermain dengan Mafia Solar

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Sesuai adanya pemberitaan yang telah terbit, disalah satu media online berjudul serta situs webnya. Yaitu, http://beritakini.co/news/tak-diizinkan-beli-bahan-bakar-ratusan-nelayan-di-peureulak-menganggur/index.html. Terbitan pada tanggal, 17 mei tahun 2023, beberapa hari yang lalu.

Namun, dalam permasalahan itu yang terjadi. Dapat, dilakukan solusi oleh pihak Frokopimda kabupaten aceh timur. Di salah satu tempat di ruangan gedung ketua dprk aceh timur, dan pihak kantor dinas perikanan dan kelautan juga bersama kadisprindak pemerintahan kabupaten aceh timur tersebut. Akan menyikapi segera tentang dokumen pihak para nelayan secara resmi, tanpa adanya gangguan apa pun. Dini hari kamis 18 mei tahun 2023, siang tadi.

Secara terpisah, dari sisi pihak nelayan itu. Pihak spbu (galon) tempat terminal pengisian bahan bakar diduga kurang cekatan alias kurang singap untuk mengantisipasi yang mana untuk kebutuhan nelayan masyarakat secara resmi, dan juga para pembelian para mafia yang bermodalkan dusta (bermoduskan) berpura-pura resmi tetapi dugaan ilegal.

Baca Juga:  Bupati Dosmar Banjarnahor SE, Terima Kunjungan Kepala BP2P Sumut Bahas Rencana Pembangunan Rusun 

Ironisnya lagi, pihaknya. Diduga spbu bernomor 14.244.479 dan bernomor 14.244.429. Yang katanya, dari pihak pengawas utama (orang kepercayaan) pemilik spbu berinisial H. I. Pakeh, yang ada beberapa unit seputaran kabupaten aceh timur tersebut. Berlakukan pembelian minyak jenis solar menggunakan jerigen serta juga berbagai motif modus digunakan oleh para pembelian mafia minyak jenis solar bersubsidi itu, dugaan tanpa adanya menggunakan barkot resmi dari pt pertamina persero badan usaha milik negara (BUMN).

Ketika, awak media detikkasus.com ini. Menemui beberapa orang pihak pengawas utama dari masing-masing di beberapa titik spbu dikabupaten aceh timur, adalah. Berinisial iswahyudi an berinisial dadang, saat ditanyai (dikonfirmasi di dalam gedung kantor ketua dprk aceh timur. Dibeberapa titik itu, siapa saja pemilik spbu (galon) yang sering menggunakan jerigen pembelian minyak jenis solar tersebut.

Ke dua orang itu, selaku pengawas spbu. berinisial iswahyudi dan berinisial dadang. Langsung mengomentari,”Pemilik spbu (bos) besarnya dibeberapa titik. Adalah, punya pak H. I. Pakeh,”ujar orang tersebut. Dini hari sekitar pukul.13.02.wib.

Baca Juga:  Masyarakat Tanjung Aur Gotong Royong Bangun Jalan, Sumber Dana Swadaya

Parahnya lagi, sesuai telah dilakukan konfirmasi dengan pihak beberapa pengawas spbu di kabupaten aceh timur itu, berinisial iswahyudi bersama berinisial dadang tersebut. Awak media detikkasus.com ini, mencoba menyampaikan serta melakukan konfirmasi dengan pemilik spbu yang beberapa titik mereka tuding berinisial H. I. Pakeh itu, apakah benar. Atas tsrbitan berita tersebut, itu pemberitaan yang terbit di salah satu media online. Yang katanya spbu beberapa titik miliknya pak H. I. Pakeh, dini hari rabu 18/05/2023 sekitar pukul.15.46.wib, sore tadi. H. I. Pake. Sampai saat ini, belum ada membalas serta merespon apa yang telah disampaikan oleh awak media detikkasus.com tersebut.

Bahkan pula, awak media detikkasus.com ini. Dikarenakan tidak adanya respon dan jawaban apa pun, maka selanjutnya awak media detikkasus.com ini. Mencoba kembali menghubungi whatsapp selularnya berinisial H. I. Pakeh itu, namun.Tidak terjawab olehnya, dini sore tadi mulai sekitar pukul.15.43.wib sampai dengan sekitar pukul.15.46.wib sebanyak dua kali panggilan telepon tidak terjawab

Baca Juga:  Bupati bersama Forkopimda Humbahas Ikuti Rakor Inspektur Daerah se-Indonesia

Begitu juga, meski pun. Adanya, udang-undang tentang minyak dan gas (uu-migas). Yang telah ditegaskan juga adabya larangan distribusi, atau jual/beli ahan bakar minyak (BBM) gunakan jerigen plastik bagi para mafia minyak, yang berada di lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diduga langgar melanggar aturan.

Namun, dalam pantauan oleh awak media detikkasus.com ini. Mulai dari ke dua pihak pengawas spbu itu, dugaan sampai dengan pemiliknya berinisial H. I. Pakeh.Terkesan pula diduga setel kebas alias setel pekak, dalam hal tersebut.

Adanya, dugaan dalam pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.

Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. Yang tanpa memiliki dokumen resmi dari pemerintahan kabupaten aceh timur bersama barkotnya

(Pasukan Ghoib/Team)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB