Kaur l Detikkasus.com – Bantuan oprasional sekolah SD dan SMP ( Negeri) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun,jangan sampai anak² menjadi putus sekolah
Kepala Dinas PDK Kabupaten Kaur Sumari.MPd melalui Kepala Bidang Pembina Dikdas Muslim.SPd di ruang kerja nya hari ini mengatakan Dana BOSP adalah dana APBN yang di peruntukan untuk sekolah SD SMP sederajat,terutama sekolah Pemerintah atau Negeri.Rabu 9/5/2023
Kata Muslim.SPd untuk sekolah yang bukan berstatus bukan negeri,mereka juga menerima dana BOSP dengan catatan memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan bukti serah terima hibah (BSTHD)
Sebaiknya untuk sekolah swasta (bukan negeri) tidak lagi memungut iuran bulanan dari orangtua atau walimurid terkecuali untuk kebutuhan pakaian pramuka merah putih dan batik dan seragam olahraga atau almamater mengapa hal itu kita sampaikan sehingga tidak terjadinya tumpang tindih laporan,antara laporan dana BOSP dengan laporan dana Komite dan nanti pada saat pemeriksaan,tidak menjadi temuan Ipda Kaur ataupun BPK.RI cabang Bengkulu
Kata Muslim Lagi,untuk saat ini dari Dinas PDK Kabupaten Kaur belum mengeluarkan SE untuk sekolah swasta atau sekolah Yayasan berupa himbauan atua teguran,melainkan kita pernah sampaikan dengan kepala sekolah dengan penyampaian lisan,dan hal ini akan kita sampaikan dulu dengan pimpinan yaitu kepala dinas PDK Kaur,apakah perlu di keluarkan SE ujar Muslim.
Tanggapan dari Lembaga KPK Tipikor Bengkulu,sekolah TK PAUD SD SMP yang menggunakan Dua sumber dana (BOSP) dan Dana Komite LPJ harus terpisah dan jelas dan bisa di pertanggung jawabkan,kita dari Lembaga serius akan menyikapi dana BOSP dan dana Komite,bila nanti kita menemukan indikasi kerugian atau tumpang tindih,pasti dan pasti kita laporkan dengan APH baik daerah maupun pusat tegas Sidi Hartono
Reza