Dugaan Ballah Gechik Alu Dua Dan Oknum Wartawan Media Online JBI, Tak Pahami Pribahasa Indonesia

Yang Mana Bahasa Pengancaman Melanggar Hukum Yang Mana Bahasa Himbauan.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu mendengarkannya, adanya pemberitaan yang telah terbit di salah satu media online JBI. yang berjudul, Alami Pengancaman, Geuchik Alue Dua Laporkan Oknum Wartawan Media Online PB Ke Ranah Hukum. Https://f.t.com/2023/05/08/lakukan-pengancaman-geuchik-alue-dua-laporkan-oknum-wartawan-media-online-pb-ke-ranah-hukum/Terbitan pada tanggal, 09/05/2923.

Dugaan ballah, sebagai gechik desa gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa itu. Berkicau dengan salah satu awak media online jbi ini, yang terkesan tak pahami pribahasa indonesia. Yang mana pribahasa pengancaman yang melanggar hukum, yang mana pribahasa himbauan kepada ballah gechik alur dua tersebut. Yang terindikasi berulok selalu membuat alasan sibuk, yang tak ingin ditemui oleh awak media online PB itu. Yang juga sempat di terima lewat whatsappnya ballah tersebut.

Baca Juga:  Untuk Hadapi Tantangan Dunia Industri, SMK Yasmida Ambarawa Lounching Bisnis Digital

Ada pun, aitem yang telah diperbuat olehnya ballah gechik desa alur dua itu. Di media online jbi tersebut, Via WA, Pihak Oknum Wartawan Media Online tersebut telah mengancam saya, jika saya tidak bisa ditemui, maka dibuat berita miring terhadap saya. Dugaan Geuchik Desa Gampong Alue Dua Langsa Baro, Manfaatkan Wara Dijadikan ATM, Edisi terbit, Selasa, 02 Mei 2023, setelah Dibantai Pemberitaan di Media Online, Geuchik Alue Dua Balah Berkicau, Edisi terbit Rabu, 02 Mei 2023.

Baca Juga:  Kantongi Sabu 0,56 Gram, Seorang Pemuda Di Pidie Ditangkap Di Meunasah

Itu hanya sebatas cerita dongeng saja, layaknya seperti tulisan didalam media majalah bobo. PB, yang di dampingi oleh ketua yara langsa. Menjelaskan,”Silahkan saja buat laporan ke dewan pers. Bila pemberitaan yang nantinya tidak memenuhi pelanggaran etik jurnalistik, maka PB dan ketua YARA langsa. Akan membentuk tim secara surat resmi melaporkan itu pencemaran nama baik kembali ke ranah hukum, bila tidak ada dari pihak dewan pers jakarta ke redaksi media online PB. Yang disebut mereka itu,”ujar PB kepada awak media ini.

Baca Juga:  Peserta Praktek UHO Di PT. PPT Bisa Mengendarai Alat Berat (Exavator)

PB menambahkan kembali, hati-hati membuat pemberitaan secara publik Bila tidak cukup unsur dengan bukti-bukti. Maka, bisa larinya ke ranah hukum dan berbuntut panjang. Jangan akibat senilai recehan, riputasi para media/jurnalis yang lainnya. Menjadi hilangnya rasa kepercayaan masyarakat pembaca, gara-gara satu oknum jurnalis media online tersebut lebih mementingkan recehan secara pribadinya.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *