Polsek Kesambi Polres Ciko ungkap Kasus Pencurian Berulang dengan Pelaku yang Sama

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com – Polsek Kesambi Polres Ciko, berhasil mengungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama di Mushola lantai dasar CSB Mall, Jl Cipto Mangunkusumo, Kec Kesambi, Kota Cirebon.

Kejadiannya sendiri tanggal 18 April 2023. Hal ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terjadi pencurian terhadap konsumen CSB Mall ketika melakukan ibadah shalat di TKP tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kesambi yang dipimpin oleh IPTU Agus Suryadi, SH telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial YH, 31 tahun, laki-laki, ciledug Kabupaten Cirebon yang juga merupakan residivis. Minggu sore (7.5.23) pukul 17.00 wib

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Mendapatkan Surat Peringatan dan Notes dari Ketum GP SAKERA

“Modus operandi pelaku adalah mencuri tas slempang berisi surat-surat penting, uang tunai, jam tangan, dan HP yang ditinggalkan oleh korban di belakangnya saat melakukan sholat di mushola lantai dasar CSB Mall. Kerugian yang dialami korban bervariasi antara sekitar Rp2,6 juta hingga Rp15 juta”. Jelas Kapolsek Kesambi Rudiana, SH.MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Suryadi, SH.

Baca Juga:  Karyadi Lukman,Tukang Ojeg Pangkalan Korban Pengeroyokan Masa Salah Sasaran Keluarga Korban Lapor Polisi

Lokasi berbeda Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. membenarkan penangkapan tersebut. Ya, benar. Pihaknya telah melakukan penangkapan seorang tersangka diduga melakukan pencurian.

Lanjut Ariek Indra Sentanu “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di TKP yang sama, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi surat-surat penting dan anak kunci mobil yang diambil dari korban yang berbeda. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti milik korban lain yang berupa satu buah tas slempang berisi surat-surat penting dan satu kunci mobil”.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kapolsek seltim tekankan disiplin personil

Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHPidana. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Diharapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan pencurian di tempat ibadah dan tempat umum lainnya. Tutup Iptu Ngatidja.

 

(Amy)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB