Labuhanbatu – Sumut Detikkasus.com -,
Jalan penghubung antar kelurahan dengan nilai kontrak sebesar Rp: 3.359.531.974-, sangat layak jadi sorotan publik terutama untuk aparatur penegak hukum (APH). Agar jangan sampai anggaran sebesar itu hanya sebatas tameng dikerjakan, sedangkan dugaan penyimpangan atau korupsinya boleh jadi masuk rekening gendut.
Pada Hari Jum’at (5/5/2023) nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan. “Anggaran sebesar itu dikerjakan oleh PT Raja Batu Abadi, sedangkan sumber dananya berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) T.A.2021 (Tahun Anggaran 2021), mulai dikerjakan pada Bulan Juli 2021 sampai dengan Bulan November 2021”.
Logikanya berpikir begini “Kalau memang kualitas adukan bahan material tidak meleset dari spesifikasi yang ditentukan, besar kemungkinan tidak pada roboh tanggul / dinding penahan tanah timbun tersebut. Soalnya dinding penahan tanah timbun itu dirancang dan dikerjakan tentunya sudah diteliti oleh arsitek sampai pada ketentuan mutu kualitasnya.
Proyek lanjutan peningkatan jalan penghubung dari Kelurahan Urung Kompas, menuju Kelurahan Danau Balai wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tersebut sudah layak ditelusuri oleh aparatur penegak hukum, sampai kepada pelaksana konstruksi atau yang menjadi pemimpin disaat dilaksanakan suatu pengerjaan proyek.
Jika dianggap perlu sang arsitek sebenarnya boleh diminta sebagai pertanggung jawabannya dalam merencanakan merancang sebuah desain bangunan, agar jangan sejumlah anggaran yang ada terkesan hanya untuk sebagai syarat, padahal tujuannya agar dapat dimonopoli para dewa penolong gak taunya penodong.
Berkelas tingkat papan atas yang kemungkinan besar sengaja di pelihara, agar dapat merongrong anggaran DAK T.A.2021 senilai Rp: 3.359.531.974-, dari sedikit demi sedikit dan akhirnya lama kelamaan, ternyata pada roboh dinding penahan tanah timbun hingga diberbagai titik.
Kalau memang anggaran DAK tersebut murni diperuntukkan membangun jalan penghubung antar kelurahan, tentunya sangat diharapkan aparatur penegak hukum, untuk mampu menemukan dan melakukan penyelidikan kepada, PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sebut sumber (J. Sianipar)