Kediri | Detikkasus.com – Aksi Tengki PT. Dani Petroleum Sinergi dugaan milik iw berkeliaran di Lapak Lapak Solar Jawa Timur, 2 Mei 2023.
Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, Pemilik lapak mendapatkankan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) membeli dengan harga subsidi dengan cara menggunakan Mobil Modifikasi.
Setelah melakukan pembelian Bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, Pemilik Lapak bekerja sama dengan Transportir Tengki Dan di bawah atau di jual ke Pengusaha Pengusaha dengan Harga Non Subsidi.
Di Wilayah Hukum Polres Kediri, PT. Dani Petroleum Sinergi sempat di perkarakan LSM dan Media alhasil di selesaikan.
Namun disisi lain, PT. Dani Petroleum Sinergi kapasitas 5000 (lima ribu liter) atau 5 Ton sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2023 siang hari kepergok Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ) sedang mengirim bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ke Wilayah Hukum Polres Mojokerto.
Dilokasi supir tidak tau menau saat di mintai keterangan asal usul BBM Solar tersebut.
Supir menyebutnya ini milik bapak Iwan, dan memebrikan Nomor nya 0821165364xx
IW diduga Pemilik Tengki atau Direktur PT. Dani Petroleum Sinergi saat di Konfirmasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ) dan Media, enggan memberikan keterangan, jawabnya ringan itu Solar Industri.
Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ), menduga kegiatan ini dapat melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sekaligus akan melakukan kontrol sosial dan penwasasan pada malam hari saat aktifitas ke Lapak, dan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Polres Kediri – Polda Jatim. (Tim Sembilan JKTV Jawa Timur Melaporkan).