Banda Aceh |Detikkasus.com -Terus awak media detikkasus.com ini memantau lewat udara dan darat serta bersandar dibawah pokok jengkol. Terhadap temuan anggaran dana yang disemena-menakan anggota DPR provinsi aceh menilai telah menilip anggaran dana jerih kontrak GTK sekolah swasta diwilayah aceh hanya untuk mencukupkan dana pokir buat politiknya tahun 2024, pasalnya KIP komisi idependen pemilihan provinsi aceh telah membuka pendaftaran bagi calon anggota DPRA dan DPD terhitung mulai tanggal 01 april 2023.
Demi perpolitakan pribadi atau partai DPR provinsi aceh teganya menilip dana jerih gaji kontrak GTK sekolah di aceh, baik sekolah negeri maupun swasta yang sangat memprihatinkan dari januari 2023 hingga saat berita ini dikeluarkan masih gigit jari, jika dihitung besaran jerih gaji mereka dengan dana pokir anggota legislatif terhormat dipemerintahan aceh yang besarnya 1,59 triliunan rupiah, terhadap jerih gaji kontrak GTK yang hanya milyaran rupiah saja.
Diluar provinsi aceh pendidikan diutamakan, malah mendukung sepenuhnya dengan berbagai upaya yang dilakukan terhadap lembaga pendidikan, karena lembaga pendidikan merupakan hajat hidup dan masa depan generasi muda, upaya tersebut pemerintah menyediakan berbagai macam anggaran pendidikan, mulai dari mengucurkan beasiswa, menyediakan Dana Bosda untuk peningkatan mutu pendidikan sehingga daerah mereka bisa dihandalkan generasi-generasi bangsa yang siap bersaing dalam dunia teknologi moderen dimasa-masa yang akan datang.
Di aceh hal ini malah sangat berbalik hingga 360° jika dipantau oleh kaca pendidikan, di aceh semua terpotong oleh anggota legislatif aceh, ini terpantau saat pemindahan pengelolaan SMA/SMA dari kabupaten/kota ke provinsi tahun 2017, semua anggaran dipotong dan dipangkas habis untuk pendidikan, baik beasiswa daerah ditiadakan, BOSDA dipangkas habis keakar-akarnya begitu juga yang lain sebagainya yang menyangkut persoalan pembiayaan pendidikan.
Kini terlihat jelas yang merusak dan menghancurkan pendidikan di aceh saat ini tak bukan dan tak lain adalah DPRA sendiri, bukan lembaga atau instansi eksekutif pemerintahan aceh, oleh karena itu pihak hukum dalam hal ini Polda Aceh dan kejaksaan tinggi aceh untuk turut memantau perkembangan terkini di provinsi aceh seperti perintah Kapolri untuk turut serta memantau dan turut serta dalam persoalan perkembangan daerah ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(Abunas kabiro lhokseumawe)