Pencuri hendphone rumah kos-kos san berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Pandaan.

Indonesia – Propinsi Jawa timur – Kabupaten Pasuruan – detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Pandaan memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat pandaan. Unit Reskrim Polsek Pandaan berhasil menangkap tersangka Pelaku pencurian HP yang berada di dalam Kos di wilayah Kec. Pandaan.

Yakni tersangka bernama AGUS BUDIONO, (25), alamat Dsn. Junggo Ds. Sukolelo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, kejadian bermula saat hari jumat pada tanggal 06 Oktober 2017 sekitar pukul 05.00 Wib tersangka AGUS BUDIONO datang ke tempat Kost yang berada di Dsn. Jetak Ds. Karangjati Kab. Pasuruan dan melihat pagar terbuka, dengan pikiran jahatnya tersangka langsung masuk dan mengambil HP di Kamar Kost yang pintunya terbuka.

Baca Juga:  DETIK KASUS | PRIORITAS TMMD SENGKUYUNG I DI FOKUSKAN KEGIATAN FISIK DAN NON FISIK

Kemudian sesaat setelah itu tersangka meninggalkan tempat kost dan diteriaki oleh warga yang mengetahui aksi tersangka dan tidak di sangka Anggota Unit Reskrim Polsek Pandaan melintas di Kost tersebut saat melaksanakan Patroli dan dengan kejadian tersebut dengan sigap Unit Reskrim Polsek Pandaan langsung mengamankan tersangka serta di bawah ke Mapolsek Pandaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Bhabinkamtibmas Sambirenteng Sambangi Pengungsi Yang Menginap di Salah Satu Rumah Warga Binaannya

Barang bukti yang di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Pandaan 1 buah HP merk Xiaomi Redmi Gold, 1 buah HP merk Xiaomi warna Gold, 1 Buah HP Xiaomi warna Putih, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Nokia warna merah, 1 buah dompet warna coklat yang berisi 1 buah kartu ATM BCA, a buah KTP An. Korban Fiq Baikhaqi, 1 buah kartu asuransi diri, 1 buah tablet merk Advan warna hitam, 1 buah tas warna coklat dan 1 unit sepeda motor merk honda beat mikir tersangka AGUS BUDIONO sebagai sarana untuk melaksanakan aksi pencuriannya.

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor Malam Mencegah Barang Berbahaya

IPTU AGUS PURNOMO, S.H. menjelaskan, “Tersangka mencuri hanya sendiri, dan dari hasil introgasi dari penyidik pelaku mencuri di beberapa tempat kost di wilayah Pandaan dan wilayah Gempol dan kini tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,” ujarnya kepada media Radar Bangsa & jejak kasus. (ank).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *