Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sidoarjo. detikkasus.com – Lsm Ilham Nusantara terimah keluhan debitur dengan tindakan Kepala cabang BRI Sidoarjo, jalan Ahmad Yani No 35 Sidoarjo, Sewaktu menjadi nasabah BRI belum pernah mendapatkan pembinaan dari BRI, pada saat macet nasabah di panggil dan datang dengan menyampaikan bahwa masih ada kesanggupan namun pembayaran di tolak karena nominal di anggap tidak sesuai oleh BRI, dan debitur di wajibkan untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 280.000.000, yang sangatlah tidak mungkin oleh debitur di saat ekonomi debitur melemah.
Selanjutnya di panggil untuk yang ke dua kalinya oleh BRI dan debitur menyampaikan akan menjual sendiri aset yang di jaminkan tentunya dengan harga yang di tentukan oleh Debitur sebagai pemilik SHM No.926.
Namun setelah waktu debitur di panggil BRI Cabang Sidoarjo telah melakukan lelang melalui KPKNL Sidoarjo yang dalam pelelangan tersebut debitur tidak di libatkan. Dan kagetnya setelah debitur menerima surat. Bahwa Aset yang di jaminkan di mohon Eksekusi oleh pemenang lelang melalui pengadilan negeri.
Pada tanggal (25 /09/ 2017) telah bertemu antara Panitera pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Debitur dan kuasa pemenang lelang, dalam pertemuan tersebut Debitur sebagai termohon Eksekusi menyampaikan keberatannya bahwa dirinya keberatan karena beberapa faktor yang dianggap oleh debitur pelaksanaan lelang tersebut cacat diantaranya sebagai berikut :
1)Sebagai debitur tidak pernah mendapatkan 3R sebagaimana peraturan bank indonesia tentang penyelesaian kredit macet.
2) Debitur tidak pernah menerima pembinaan dari BRI.
3)Debitur tidak di berikan salinan akad perjanjian dan Akta Notaris perjanjian kredit maupun pengikatan SHT/SKMHT. Yang sampai sekarang baru di mohon oleh debitur ke BRI Cabang Sidoarjo.
4) Debitur tidak di beri waktu untuk menjual sendiri Asset jaminannya.
5) Debitur tidak di libatkan dalam pelaksanaan lelang.
6) Debitur tidak pernah menandatangani berkas pelaksanaan lelang.
7) Debitur tidak di berikan info hasil lelang dan peserta lelang.
Analistsa LSM ILHAM Nusantara tentang pelaksanaan lelang yang bersumber dari hak tanggungan atau kredit macet perbankan.
1) Bahwa bank di dirikan untuk membantu program pemerintah dalam penuntasan kemiskinan.
Dalam fakta pelaksanaannya bank telah menyalahgunakan fungsinya untuk lembaga yang berfungsi sebagai pengentasan kemiskinan diantaranya adalah bank menerapkan sistem renten, bank tidak memberikan pencairan kredit dengan baik dan benar terbukti bahwa debitur menanggung biaya administrasi padahal Debitur telah memikul biaya bunga harusnya debitur di bebaskan oleh bank akan biaya administrasi dan biaya lain selain dari baiya bunga. Hal ini akan membantu debitur agar tidak keberatan dan pengembalian pinjaman.
2) Sesuai dengan UU notaris bahwa setiap debitur wajib di berikan salinan notariat perjanjian.
3. Bahwa bank banyak yang menyembunyikan aturan aturan yang ada.
4) Bahwa sesuai UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak, lalu dimana penghidupan layak yang di jamin oleh Negara.
5) Dalam hal penanganan kredit macet bank seharusnya bank memberikan perimbangan hak dan kewajiban sehingga Undang – undang di junjung tinggi dan aturan PBI dapat di jalankan sesuai.
6) Dalam hal pelelangan Aset yang di lakukan oleh bank dengan menunjuk KPKNL sebagai pelaksana lelang di sini terkesan bahwa selama ini bank bersembunyi di bawah ketiak KPKNL.
7) Bahwa dalam perjanjian telah di jelaskan apabila terjadi masalah maka sepakat menunjuk kantor panitera pengadilan negeri setempat untuk menyelesaikan yang artinya bahwa seharusnya pelaksanaan pelelangan harusnya berdasar pada persidangan sebelumnya.
8) Bahwa banyak lelang yang melalui KPKNL di gugat hal ini mengundang kami untuk menyampaikan analisa 2% hasil lelang yang masuk ke negara. Apakah biaya 2% cukup untuk biaya perkara kalau memang tidak cukup hal ini akan merugikan negara. Namun apabila biaya di tanggung oleh bank pemohon maka dengan demikian Rakyat/Debitur adalah merupakan obyek yang di target.
Belum PBI tersebut tidak pernah di lakukan oleh PT.BRI dan bagi pengadilan negerinya lagi tidak mau tahu itu kewenangan bank bukan pengadilan. Memang benar namun mana fungsinya lembaga pengadil.
Sebenarnya kan simple saja OJK hanya mengeluarkan ketetapan bahwa untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar akibat lelang maka syarat lelang wajib di sertakan putusan pengadilan
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut :
a) Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu kredit, termasuk grade period atau masa tenggang, baik termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran atau tidak.
b )Persyaratan kembali (Reconditioning), dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanjian kredit, yang tidak hanya terbatas pada perubahan jadwal angsuran dan atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi perusahaan.
c) Penataan kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa Rescheduling dan atas Reconditioning.
Pada akhir Penjelasannya menghimbau, Masyarakat yang assetnya dilelang tanpa Fiat Ketua Pengadilan disarankan melakukan upaya hokum Perlawanan di Pengadilan Negeri dimana domisili Bank (Tergugat) berkantor
Belum PBI tersebut tidak pernah di lakukan oleh PT.BRI dan bagi pengadilan negerinya lagi tidak mau tahu itu kewenangan bank bukan pengadilan. Memang benar namun mana fungsinya lembaga pengadilan.
Sebenarnya simple saja OJK hanya mengeluarkan ketetapan bahwa untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar akibat lelang maka syarat lelang wajib di sertakan putusan pengadilan.
Demikian analistsa dan evaluasi ketua umum Lsm Ilham Nusantara.”paparnya pada detikkasus.com (05/10/2017) sekira pukul 19.00.wib. (tim)