Dugaan Din Gertak Dan Spekulasi Jurnalis Dengan UU, Terindikasi Layaknya Macam Pakar Hukum Saja.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu melihatnya, diduga berdalih. Sewaktu jurnalis (awak media) detikkasus.com ini, yang sempat pernah dilakukan bertanya/berkonfirmasi kepada berinisial Din itu.
Berstatus selaku pengawas proyek gajah pelebaran badan jalan jembatan kuala langsa kilo meter (km) lima (5) kecamatan langsa barat kota langsa itu, awak media detikkasus.com. Yang pernah melakukan pantauan dilokasi proyek gajah tersebut, yang sekaligus menemuinya disalah satu tempat warung dekat proyek pelebaran badan jalan jemabatan itu. Seketika bsrtemu, awak media detikkasus.com ini, berpura bertanya-tanya kepadanya din. Kemarin, tanggal 16/04/2023 sekitar pukul.12.07.wib.
Dugaan berinisial Din tersebut, langsung melontarkan gertak dan spekulasi jurnalis awak media detikkasus.com tersebut. Lewat chat whatsappnya berinisial Din, yang disampaikannya dan diterima oleh awak media detikkasus.com ini.”Mksh ya infonya, Tolong dipahami pasal UU no 40 tahun 1999, tentang nara sumber, tanpa ijin nara sumber membuat berita, Coba anda pelajari lagi pasal2 dibawah ini. 1, pasal 7. 2, pasal 1 angka 12 UU. 3, pasal 1 angka 11 UU. 4. pasal 15 ayat 2 huruf d UU.Saya merasa dirugikan atas berita tsbt yg mencantumkan nama saya tanpa ijin,”ujarnya Din itu, terkesan hanya kehendak keinginan dirinya saja berkomentar. Dini hari selasa 25/04/2023, sekitar pukul.15.30.wib.
Sesuai adanya, terjadi pemberitaan secara publik yang telah terbit. Yang berjudul serta situs webnya, Diduga Tanpa Ada Pengawasan Rutin Dari PUPR Provinsi Aceh, Pelaksanaan Proyek Pelebaran Badan Jalan Jembatan KM 5.
Https://dtikkss.com/diduga-tanpa-ada-pengawasan-rutin-dari-pupr-provinsi-aceh-pelaksanaan-proyek-pelebaran-badan-jalan-jembatan-km-5/ pada tanggal terbitan berita, 20 april tahun 2023.
Munurut bung rusli karo-karo, dari sesepuh lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh. Dengan adanya penyampaian informasi pengawas gajah itu berinisial Din tersebut, yang telah melakuka gertak sambal alias spekulasi kepada jurnalis menjelaskan.
“Wah-wah, cukup hebat dia itu ya. Baru setingkat pengawas saja, berlagak sok pakar hukum. Sudah berani gertak juga spekulasi awak jurnalis, apa dia tidak tau. Apa yang sudah pernah bertemu dengan, dan sudah pernah ditanya kepadanya berinisial Din itu. Jadi apa yang dia ucapkan, itukan alibi ulok-uloknya saja. Berlagak dengan kemauan dirinya perasaan tidak senang terssbut, apa yang mau dia lakukan terserah sama dia. Jangan seolah-olah cara sesuka hatinya dia buat urusan publik ini. Bukan dia yang punya nkri ini, dan dia bukan pejabat besar. Dan dia hanya sebatas pengawas proyek gajah itu saja. Jangan mimpi dia bisa berlagak selaku jadi geng macam pakar hukum, kalau jadi geng ulok-ulok boleh lah. Model macam dia itu, Berkaca dulu dia itu siapa. Jangan tanggung-tanggung kalau mau laporkan, sekalian buat laporan sama bapak kapolri listiyo sigit prabowo dijakarta.”Tegas tantangnya bung karo-karo menegaskan secara publik.
(Pasukan Ghoib/Team)