Digampong Dalam Aturan Wahitul Hisbah, Terindikasi Kangkangi Tanpa Adanya Pemberitahuan Ke Terbukaan Secara Publik.
Aceh |Detikkasus.com -Sesepuh lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh : Minta Pj walikota langsa, perlu pembinaan terhadap gechik desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa.
Terkait, tentang perjinahan yang terjadi beberapa hari yang lalu. Yang berlokasi dirumah kos-kosan dusun gabungan desa paya bujuk seuleumak, yang tertangkap tangan oleh pemuda gamlong dusun tersebut. Pada akhirnya, ke dua pelaku yang bukan pasangan suami istri. Sempat digiring ke kantor sat pol pp (wh) kota langsa, dikarenakan adanya permohonan oleh gechik desa paya bujuk seuleumak itu.
Maka, ke dua pelaku perjinahan tersebut. Dikembalikan ke desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa, dalam pantauan hemat waktu oleh awak media detikkasus.com ini. Usainya terjadi penyelesaian secara Qanun gampong (desa), pihak gechik desa paya bujuk seuleumak langsa baro kota langsa.
Sampai saat ini juga, belum ada laporan kembali kepada pihak sat pol pp (wh) kota langsa. Disinyalir dugaan diendapkan alias di delapan enam (86) kan pihak gechik tersebut, ironisnya lagi. Adanya tentang perjinahan digampongnya gechik desa paya bujuk seuleumak itu sendiri, juga tak ikuti aturan dari pihak wahitul hisbah (WH).
Terindikasi pula, pejabat gechik desa paya bujuk seuleumak itu. Terkesan kangkangi aturan yang telah ditetapkan tentang Qanun syariat islam (aceh), tanpa adanya kembali pemberitahuan kepada pihak sat pol pp (wh) secara keterbukaan publik.
Ketika, awak media detikkasus.com ini. Mencoba menghubungi dan juga menyampaikan adanya pemberitaan yang sudah terbit. Berjudul dan situs webnya, Diduga Gechik Paya Bujuk Seulemak.Tak Hargai Wahitul Hisbah Langsa,https://detikkasus.com/diduga-gechik-paya-bujuk-seulemak-tak-hargai-wahitul-hisbah-langsa/ terbitan pada tanggal 10 april tahun 2023.
“Waalaikumsalam..tidak ada tindakan apapun terkait masalah ini,karena sudah kita serahkan ke geuchik oleh sebab itu sudah menjadi kewenangan gampong utk penyelesaiannya..tq.”Ujarnya pak rudi selaku kasat pol pp (WH) dini hari minggu 16/04/2023 sekitar pukul.19.49.wib.
Untuk selanjutnya, dikarenakan kurang kejelasan lebih lanjut lagi. Maka, awak media detikkasus.com ini. Mencoba menghubungi whatsapp selularnya pak rudi kasat pol pp (WH) kota langsa, bertanya (berkonfirmasi) dari awal kronologis tertangkapnya perjinahan dirumah kos-kosan dusun gabungan desa paya bujuk seuleumak kacamatan langsa baro kota langsa.
Begitu sedikit diuraikan, pak rudi kasat pol pp (WH) kota langsa. Langsung menjabarkan, menurutnya kembali. “Memang benar, apa yang bapak maksud. Sampai saat ini, pihak gechik itu didesa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa. Sampai sekarang ini belum ada laporan apa pun yang mereka sampaikan, sepertinya dibawa adem ayem saja. Seperti tidak ada masalah apa pun dibawa gechik tersebut, tetapi coba saya besok lakukan. Saya perintahkan besok dan-ton WH untuk ke kantor desa paya bujuk seuleumak, dan juga untuk menemui gechiknya itu.”Katanya pak rudi mengakhiri komentarnya, dini malam ini sekitar pukul.20.31.wib.
Dalam pantauan awak media detikkasus.comtersebut, bersama dengan pihak sesepuh L.BPH.RI komwil aceh. Menyikapi dengan cermat, gechik desa paya bujuk seuleumak itu. Bukan pejabat pj walikota langsa, jadi jangan sesuka hatinya mempermainkan sistem kinerja aturan yang telah ditetapkan oleh pihak wahitul hisbah (wh). Yang gechik jabat itu sekarang ini dimna, diaceh atau diluar aceh. Jadi kembali, jangan bawa sistem koboynya gechik tersebut.
(Pasukan Ghoib/Team)