Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat Mengejutkan, dengan adanya dugaan gechik desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa, terindikasi batat tak lakukan tembusan informasi ke pihak wahitul hisbah (W.H) pemerintahan kota langsa.
Terkait, adanya kejadian jinayah disalah satu tempat rumah kos-kosan. Tepatnya, didusun gabungan desa paya bujuk seuleumak langsa baro kota langsa, Dengan kejadian jinayah itu. Yang berstatus bukan pasangan suami istri, ke dua orang pasangan tersebut. Saat ditemukan warga pemuda gampong dusun tersebut, pada jumat malam sabtu 07/04/2023 sekitar pukul.20.30.wib. Beberapa hari yang lalu, terkesan pula gechik desa paya bujuk seuleumak itu. Melindungi diduga terjadinya ada delapan enam (86) didesa, dugaan dari pihak pelaku ke dua pasangan yang telah melakukan perjinahan dirumah kos-kosan tersebut.
Sampai hari, berita ini diterbitkan kembali, gechik desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa. Kerika, awak media detikkasus.com ini, menghubunginya kembali. Melalui chat whatsapp atau whatsapp selularnya, dini hari kamis 13/04/2023 sekitar pukul.16.34.wib, tidak terjawab olehnya. Begitu juga dengan chat whatsapp selularnya tidak ada balasan apa pun dari gechik tersebut sekitar pukul.16.33.wib, terindikasi membungkam diduga kuat telah cincai-cincai kepada pihak keluarga itu.
Sesuai adanya peraturan Qanun aceh, tentang syariat islam di kota langsa atau.pun di provinsi aceh. Meski pun ke dua (2) pelaku tersebut, masih anak di bawah umur dan duduk di bangku sekolah. Seharusnya di proses penyelesaian perkara sesuai surat permohonan dari geuchik, ini malah sebalikya. Gechik desa paya bujuk seuleumak itu, malah mengabaikan dalam aturan Qanun aceh telah ditetapkan diprovinsi aceh. Yaitu di daerah kota langsa, disinyalir juga mengangkangi aturan tersebut.
Yang di attur dalam Qanun aceh pada nomor 9 tahun 2008, tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong. Pada selanjutnya dengan poin pada nomor 4 khalwat/mesum. Akan terapi sampai saat ini, masyarakat kota langsa masih penasaran dengan sanksi atau efek jera seperti mereka.
Dan akan tidak mengulangi perbuatan tersebut, namum. Sampai saat ini juga, yang namanya geuchik paya bujuk seulemak itu. Dugaan tidak membuka atas keterbukaan informasi kepada publik, sanksi dan proses penyelesaiannya seperti apa?.
Terkesan, diduga terindikasi telah ada menutupi-nutupi tentang penyelesaian perkara ini.Yang sempat telah terjadi pernijanahan didusun gabungan desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa itu. Menurut dari pihak wahitul hisbah (W.H) kembali, ketika ditanyai (dikonfirmasi) oleh awak media detikkasus.com, dan pihaknya menyampaikan kembali kepada awak media detikkasus.com tersebut. Sewaktu saling menghubungi lewat whatsapp selular salah seorang pihak wh itu, denngan jawabannya.”Kami sebagai piihak wh kota langsa, masih menunggu informasi dari pejabat desa paya bujuk seuleumak. Yaitu geuchiknya, sampai sekarang ini juga. Belum ada memberikan surat tembusan tentang hasil proses penyelesaian tersebut, terkait hal ini ke dua (2) pelaku tersebut. Bukan warga kota langsa dan masyarakat bersama pihak publik hanya ingin tau sampai dimana penyelesaiannya, dan seperti apa hasil serta sangsinya?.”Pungkas dari wahitul hisbah pemko langsa tersebut, dini hari kamis 13/04/2023 sekitar pukul.16.49.wib sore kemarin.
(Pasukan Ghoib)