PDRB tidak Clear, Pemkab Kaur Terancam Nihil Pendapatan Daerah, Pendapatan Berpotensi Bocor

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Peraturan Pemerintah yang baru tentang regulasi pendapatan daerah dan retribusi daerah menjadi landasan untuk penarikan pendapatan daerah dari bebagai macam potensi

Kepala BPKAD Kaur Jon Harimol melalui Kepala Bidang pajak dan pendapatan menyampaikan tahun depan kita terancam tidak bisa menarik pendapatan daerah bila mana regulasi nya belum selesai tahun ini

Kemaren kita sudah melakukan kordinasi dengan bidang Hukum dan sudah draf dari Hukum sudah disampaikan kepada DPRD Kaur dan sudah mulai dibahas di Dewan

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Barharap Pemda Kaur Menambah Anggaran Honda

Apabila itu tidak selesai dipastikan tahun depan kita tidak dapat menarik pendapatan misalnya dari segi perparkiran dan sewa kios pasar dan galian c,oleh sebab itu kita berharap regulasi Peraturan Daerah dapat di selesaikan dalam tahun ini

Menyikapi pendapatan daerah dari bidang galian c dan sewa kios pasar dinilai masih sangat minim,kepala bidang PBB dan pendapatan membenarkan,bahkan kata dia,Retribusi penyediaan pasilitas pasar atau pertokoan yang di kontrakan melampaui atau over tatget misal tahun 2022 ditarget 150.200.000/tahun realisasi 212.150.000

Baca Juga:  Ops Zebra MT 2019 Polres Kampar: Pelanggar Didominasi Pengendara Motor Tidak Gunakan Helm

Pajak mineral bukan logam dan batuan batu gunung batu kali batu belah,batu pecah (seflit) koral kerikil pasir,tanah timbunan atau bata
Batu Gunung 300.000.000 realisasi 369.943.971 – Batu pecah 84.000.000 realisasi 172.059.427 – Koral 100.000.000 realisasi 124.869.396
Pasir 100.000.000 realisasi 113.254,688 – tanah timbunan 50.000.000 raeliasis 20.392.363

Harapan Kepala Bidang PBB dan Pendapatan,sesuai dengan arahan Bupati Kaur PAD ditingkatkan dari berbagai sumber yang ada,tentunya kita akan melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Imam Mahfud : Matrial Rabat Beton Pak Kades

Untuk tahun 2022 dan 2023 ini target pendapatan dari,Retribusi penyediaan pasilitas pasar atau pertokoan yang di kontrakan,masih secara global dan belum dirinci masing²,seperti lokasi pasar baik nama dan alamat pasar nya begitu pula dengan retribusi perparkiran,dari lokasi pasar dan lokasi tempat wisata belum terperinci dengan jelas,sehingga kita tidak bisa mengetahui berapa yang di targetkan OPD dan berapa pula yang mereka setorkan ujar Sislan

(Reza)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru