Aceh Utara |Detikkasus.com -Menyisir berita dari dalam lengadilan negeri PN lhoksukon terhadap putusan hukum perdata tapal batas yang diajukan muhammad nasir dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2022/Pn Lsk tanggal 10 Januari 2022. yang akhirnya diputuskan LO oleh hakim pelaksanaan hukum perdata PN Lhoksukon oleh hakim ketua Arnaini, S.H,M.H serta Irwandi, S.H, Anisa Sitawati, S.H dan Zulfikarruddin, S.H sebagai Panitera penganti terhadap perkara perdata tapal batas sekolah SMKS Kesehatan Ypunara Kabupaten Aceh Utara, awak media mendapatkan berita tersebut dari pihak pelaksanaan sekolah sendiri, seingga hujan gerimis menerpa lembaga pelaksana pendidikan di Aceh Utara yang digalang oleh Yayasan Aceh Nusantara, harus menerima pukulan berat pada senin 10 april 2023.
Awak media detikkasus.com menemui muhammad nasir selaku kepala sekolah SMK kesehatan Ypunara beliau bercerita panjang lebar tentang permasalahan tapal batas sekolanya tersebut yang dipersengketakan terhadap keluarga m. yusuf meudehak diwaktu itu m. yususf meudehak masih hidup atas tapal batas tanah yang dimainkan tersebut dan AJB dipegang oleh kedua anak kandungnya sendiri afifuddin, se suami yusniah, s.pd pns pada madrasah alyiah negeri 3 aceh utara dikrueng keukueh kecamatan dewantara dan adiknya samsulbahri merupakan kepala sekolah SD dikota lhokseumawe yang pada berita sebelumnya telah dirilis oleh awak media detikkasus.com di 4 (empat) halaman.
Ada beberapa berita yang sudah terbit dihalaman web media detikkasus.com yang pertama di https://detikkasus.com/dugaan-adnya-kejanggalan-amar-keputusan-hukum-perdata-di-pengadilan-negeri-lhoksukon/ Dugaan Adnya Kejanggalan Amar Keputusan Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Lhosukon tanggal 20 Februari 2023 terus dilanjutakan dengan berita kedua di halaman https://detikkasus.com/permainan-mafia-tanah-dengan-ajb-dipalsukan-oleh-dipegang-samsul-bahri-seorang-pns-warga-binje-kecamatan-nisam/ Permainan Mafia Tanah Dengan AJB Dipalsukan Oleh Dipegang Samsul Bahri Seorang PNS Warga Binje Kecamatan Nisam tanggal 6 April 2023 Berlanjut berita ketiga dihalaman web https://jejakkasustv.com/permainan-mafia-tanah-digampong-binjee-nisam-aceh-utara-akan-berimbas-banyak-oknum-yang-terlibat Permainan Mafia Tanah Digampong Binjee Nisam Aceh Utara Akan Berimbas Banyak Oknum Yang Terlibat berita tanggal 8 April 2023 yang terakhir/keempat dengan berita dihalaman https://detikkasus.com/keterlibatan-bpn-aceh-utara-terhadap-pengukuran-lahan-sekolah-smks-kesehatan-ypunara/ Keterlibatan BPN aceh utara terhadap pengukuran lahan sekolah SMKS kesehatan Ypunara tanggal 9 april 2023.
Sungguh banyak sekali keterlibatan oknum-oknum mafia tanah yang bermain untuk memuluskan kehendak pribadinya yang dimulai dari desa binjee kecamatan nisam hingga merambah ke kecamatan nisam melibatkan camat dalam hal ini dikuasai oleh U.Supianto, S.H pejabat pada bidang hukum sekretariat kabupaten aceh utara yang akhirnya menjadi pengacara tergugat (aneh bin ganjil seperti cerita abunawa saja) dan polsek nisam seterusnya ditingkat kabupaten aceh utara yang melibatkan BPN Aceh Utara dan Hakim di Pengadilan Negeri PN Lhoksukon yang menjadi pertanyaan dihati kata Muhammad nasir selaku penggugat perkara ini sungguh sangat cerdik sekali mafia tanah di desa binjee sehingga mengecohkan Hakim penegak hukum di PN Lhoksukon, berapa sih pembayarannya sehingga terlewatkan persoalan tapal batas tersebut.
Keganjilan yang didapat menurut muhammad nasir, apakah para panitera pelaksaan hukum yang diketuai oleh Arnaini, S.H,M.H dan Kawan-kawan tidak memeriksa apa dasar pengajuan perkara, atau memang digelapkan oleh besarnya sogokan yang membuat Hakim kalap, karena hakim anggota berinisial Anisa Sitawati, S.H pernah meminta dana ke saya ucap Muhammad nasir sebesar 100.000.000. seratus juta rupiah melalui pengacara Fitriani, S.H untuk perkara tapal batas sekolah kami namun kami tidak memberikan itu, kami ingin melihat kejujuran dalam hokum dinegara Republik Indonesia ini karena persoalannya sangat jelas mengugat yusniah s.pd, afifuddin, se dan samsulbahri dari keluarga m.yusuf meudehak mengenai tapal batas pada AJB pegangan mereka tahun 2011 dan 2013 (cukup jelas) namun pada pelaksanaan putusan dan pemeriksaan bab adalah terus dipermasalahkan saluran, ada apa dengan saluran tersebut, apakah saluran tersebut tersimpan banyak emas sehingga diperebutkan kemungkinan ya karena emas yang dijual oleh mafia tanah sudah didapat oleh panitera PN Lhoksukon.
Banyak memang kejanggalan-kejanggalan yang awak media temukan dari amar keputusan-keputusan oleh hakim penegak hukum di PN Lhoksukon sehingga menyita perhatian publik ada apa didalam PN lhoksukon, dan ini patut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap panitera-panitera penegak hukum baik oleh Pengadilan Tinggi Tipikor PT Provinsi Aceh di Banda Aceh maupun Mahkamah Agung RI dijakarta, jika ditemukan ada suap-menyuap dikalangan hakim dan panitera supaya dapat diambil kebijakan pemecatan dengan tidak hormat karena banyak sudah kekecewaan terhadap penegak hukum di PN Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, karena banyak putusan dianggap sebagai lelucon dan norak saja pada amar putusan hakim mereka tanpa disertai bukti-bukti otentik hasil sidang demi sidang diamar putusannya, seharunya ada berita acara sidang yang ditandatangan oleh Hakim ketua dan 2 hakim anggota, serta 1 orang panitera peganti supaya terlihat sah.
(Abunas Kepala Biro Lhokseumawe)