Safaruddin: Memakai Sitaan Negara Tanpa Izin Melanggar Hukum

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menjelaskan siapa saja orang yang memakai tanpa izin sitaan dan atau barang yang dirampas untuk negara merupakan perbuatan melawan hukum.

Safaruddin menjelaskan kepada Wartawan Sabtu (8/4) terkait pemberitaan adanya dugaan oknum tertentu di Kabupaten Simeulue yang menggunakan Aspalt Mixing Plant (AMP) sitaan mendukung satu atau beberapa perusahaan untuk memenangkan tender paket barang dan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Dikatakan oleh Safaruddin dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023, tanggal 16 Februari 2023, dimana amar putusan itu salah satunya menetapkan AMP dikuasai negara maka hal tersebut final dan mengikat.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Aceh Tamiang, Lakukan Hak Jawab Tanpa Disebut Narasumbernya 

Ada pun lagi di uraikan Safarudin sifat putusan Mahkamah Agung berdasarkan KUHAP katanya langsung inkrah sejak dibacakan Majelis Hakim, “tidak menunggu lagi beberapa hari seperti putusan tingkat pertama atau banding,” jelasnya.

Maka sejak lahirnya putusan MA sejak saat itu pula tidak satu perusahaan atau korporasi atau seseorang-pribadi berhak memakai barang yang telah dikuasain oleh negara itu, “sekali lagi kecuali ada izin dari negara melalui institusi resmi yang diberi kewenangan oleh negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Sementara itu kasi intel kejaksaan negeri sinabang, suheri wira fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah di sita oleh kejaksaan setempat dan selanjutnya dirampas untuk negara.

Penyitaan Alaspalt mixing plant (AMP) milik CV. Armada Buana Lestari (ABL) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, yusri aleng dan kawan-kawan pada tahun 2021.

Sedangkan perampasan AMP untuk Negara, katanya kepada kalangan jurnalis/wartawan media online di jumat 07/04/2023 berdasarkan keputusan mahkamah agung republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.

Baca Juga:  Akhirnya Hasanah Janda Anak 2 Warga Kampung Tami Delem, Dapat Rumah Layak Huni Polres Aceh Tengah

Ditegaskan oleh kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan dirampas untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah di lelang oleh negara.

Kata suheri wira fernanda pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti rampasan lainnya dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.

“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,”ungkapnya.

(Pasukan Ghoib/Team)

Berita Terkait

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Ungkap Curanmor Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Tiga Kendaraan
Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Motif Tersangka Pembunuhan yang Direkayasa Korban Kecelakaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:22 WIB

UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:40 WIB

Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB