BOJONEGORO l Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian SA (30) Tahun di Tempat Dirinya Bekerja. Peristiwa Itu di Lakukan Pelaku di Rumah Hj Sri Rahayu yang Tak Lain Adalah Majikanya sendiri Warga Dusun Gampeng RT 25 RW. 03 Desa Kedungbondo Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jawa Timur.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, saat konferensi Pers di halaman Mapolres Bojonegoro kepada awak media mengatakan bahwa, kejadian bermula pada hari Kamis tgl 23 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib korban berada di dalam kamar sendirian dan menghitung uang sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar pembelian ayam di pabrik PT. NEW HUB dan PT BAS.
“Setelah selesai menghitung kemudian pelapor memasukan uang ke dalam tas kain warna hitam kemudian menaruhnya di atas jilbab di dalam lemari tolet kamar miliknya tanpa di kunci. Kemudian sekira pukul 18.45 wib, pelapor (korban) mengunci pintu almari,” terang Pria yang pernah menjabat Kapolres Pamekasan itu.
Kemudian, lanjut Kapolres, bersama dengan Siti Masita, M. Mahfud dan Nada pergi ke musholla di barat rumah dengan jarak kurang lebih 50 meter untuk melaksnakan sholat tarawih. Sedangkan H. Sutrisno (suami pelapor) mengunci pintu kamar dan pintu samping rumah dan setelah itu, melaksanakan sholat tawarih di rumah anaknya yang bernama Ahmad Ghofar yang terletak ditimur rumah berjarak kurang lebih 3 meter.
“Selanjutnya sekira jam 20.00 wib Sepulang dari sholat tarawih pelapor di tanya oleh suaminya yakni H Sutrisno, “apa lemari kamar tidak di kunci kok lemarinya terbuka, kaget dengan pertanyaan suaminya, Hj Sri Rahayu, langsung menuju ke dalam kamar dan melihat pintu almari dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mengecek di dalam almari masih dalam keadaan rapi tidak acak-acakan dan pelapor mengira tidak ada barang yang hilang,” tutur Kapolres saat pimpin konferensi pers,Kamis (06/04/2023).
Kapolres mengungkapkan, selanjutnya menutup kembali pintu almari dan memasukkan anak kunci ke pintu almari dan waktu itu pelapor juga tidak mengecek uang yang berjumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) di almari tolet dalam kamar. Selanjutnya tidur dikamar bersama suaminya.
“Kemudian pada hari Jum’at tgl 24 Maret 2023 sekira pukul 03.00 wib pelapor bersama suaminya bangun tidur. Seperti biasa karena bulan puasa ia bersama keluarganya melaksanakan makan sahur, setelah itu sekira pukul 04.00 wib bersama keluarga pergi melaksanakan sholat subuh di musholla pinggir rumahnya Kemudian sepulang dari sholat subuh pelapor langsung membersihkan rumah dan sekira pukul 06.00 wib, korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil dan menyiapkan uang yang berada di dalam almari tolet untuk diserahkan kepada anaknya untuk ditransfer ke PT guna pembayaran pembelian ayam,” ungkapnya.
Lebih jauh Kapolres membeberkan, Namun ketika membuka pintu almari tolet maka pelapor melihat sebuah tas kain warna hitam yang didalamnya ada uang Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut tidak ada di tempatnya atau hilang diambil orang.
(Andri)