Tak sampai 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil Amankan Pelaku tindak pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur

Detikkasus.com | Kundur/Karimun/Kepri – Berdasarkan Laporan Polisi No.LP – B / 5 / III / 2023 / KEPRI / RES KARIMUN / SPK – SEK KUNDUR tanggal 14 Maret 2023 yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib di
rumah pelapor alamat : Jl. Gang A. Yani RT002/RW009, Kel. Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun

*Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H.* menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur.
Selasa, 28/03/2023

Kapolsek Kundur menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang mana saat dilakukan Penangkapan terhadap pelaku YOGI (21) yang sedang berjalan kaki di sekitar Pelabuhan rakyat Tanjung Batu menuju Pulau Alai di Jl. Jend Sudirman Tanjung Batu Kundur, dimana anggota Polsek Kundur melakukan pemeriksaan terhadap badan yang diduga Pelaku sesuai ciri-ciri yang di dapat di TKP, dimana Personel Polsek Kundur menemukan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V17 Pro yang mirip dengan handphone yang dilaporkan oleh korban Sdr. TJANG A TIE (64) di Polsek Kundur yang mana pada awalnya pelaku mengakui bahwa handphone tersebut baru ia beli dari orang yang tak dikenal dengan harga murah meriah, selanjutnya Penyidik Polsek Kundur IPDA MARYO SIAHAAN dan AIPDA NOVI HARYNTO menanyakan keberadaan 3 Unit Handphone lainnya dan diakui oleh Pelaku bahwa 3 Unit handphone lainnya yang ia beli disimpan dirumahnya Pelaku di Tanjung Batu Kota Kundur selanjutnya Personel Polsek Kundur melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan 3 unit handphone lainnya yang diduga milik korban dan semua handphone tersebut cocok dengan ciri-ciri HP yang sebelumnya dilaporkan oleh Korban. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut diduga Pelaku berikut Barang Bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kundur.

Baca Juga:  Antisipasi Wajib Pajak 'Nakal', Polda Jatim dan Ditjen Pajak Bentuk Tim

Ungkap Kapolsek Kundur, awal dari upaya paksa penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari korban an. TJANG A TIE (64) yang mana kronologis kejadian bahwa pada Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 12.30 wib sewaktu Korban Sdr. TJANG A TIE (64) sedang berada dirumah yang beralamatkan di jl. A. Yani RT 002 RW 009 Tanjung Batu Kota kecamatan Kundur kabupaten Karimun, yang mana Korban ingin membersihkan halaman belakang, dengan meninggalkan pintu rumah teralis dalam keadaan terbuka (lupa mengunci), kemudian sekira pukul 13.00 Wib saat kembali kerumah dengan pintu yang masih dalam keadaan terbuka, korban masuk kedalam rumah dan hendak mengecek handphone miliknya dan tidak ditemukan selanjutnya bersama sdri. LIEM SIAM (istrinya) mengecek ke segala sisi rumah dan barulah disadari oleh korban dan istrinya bahwa semua handphone miliknya berjumlah 4 (empat) unit sudah tidak ada lagi dan kerugian kurang lebih Rp 7 juta. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Kundur

Baca Juga:  Desa Pendem Batu Bentuk Kampung Tangguh "Bersinar"

Ungkap Kapolsek Kundur atas laporan Pencurian yang di terima, kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dan belum 1×24 jam tepatnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan pelaku Pencurian di sekitar pelabuhan Rakyat Jl. Jend. Sudirman Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun

Baca Juga:  Air Limbah PKS PT.Parasawita, Saat Pasca Banjir Muncul Dipermukaan Genangan Air Banjir

Untuk sekarang ini kita kenakan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah ungkap Kapolsek Kundur.

Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa Tersangka YOGI ini merupakan Residivis dimana sebelumnya dengan 1 kali perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur.

Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati apa bila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan / tindak pidana.

SelviH/yz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *