Grebek Rumah Kost, Pemuda Asal Pekon Tegalsari Gadingrejo Kedapatan Simpan Sabu

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan FA (22) warga Pekon (Desa) Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat (24/3/2023)

Kasat narkoba iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan Polisi dari salah satu rumah kost yang berada di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Jumat (24/3) sekira pukul 21.30 Wib.

Baca Juga:  Geger, Seorang Petani di Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

“Dari tangan pelaku FA ini, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel,” terang Kasat Narkoba melalui release Humasnya pada Sabtu (25/3/2023) siang.

Baca Juga:  Perwira Pengawas Cek Personil di Pos Pantau Nataru Sumberkima

Dijelaskan Kasat, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu. Iptu Raymond juga mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Baca Juga:  Personil Unit Opsnal Reskrim Memantau Kamtibmas Malam Hari Menangkal Aksi Pelaku Kejahatan Jalanan dan Premanisme

“Kasus tersebut masih terus kita dalami agar bisa mengungkap pelaku pelaku lain,” jelasnya.

Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.” Tandasnya. (Iyan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *