Bandung. Detikkasus.com
Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan memberikan penyuluhan hukum kepada tahanan Rutan Kelas I Bandung.
Pasca menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan dengan Rutan Kelas I Bandung pada 27 Februari 2023 silam, Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan atau yang lebih dikenal dengan BBKH Unpas melaksanakan penyuluhan bantuan hukum perdana di Rutan Kelas Bandung. Sebanyak 15 tahanan yang belum menjalani persidangan mengikuti kegiatan tersebut dengan antusiasme tinggi.
Dalam penyuluhan tersebut pemateri menyampaikan terkait hak atas bantuan hukum dan akses untuk mendapatkannya. Penyuluhan ini menjadi sangat krusial karena animo tahanan yang kurang terhadap bantuan hukum. Masih adanya anggapan yang keliru hukuman akan bertambah jika tahanan didampingi dalam persidangan menjadi misi utama dalam penyuluhan ini.
Menurut Fendri selaku salah satu pemateri dalam penyuluhan tersebut “Persidangan ini menjadi momentum bapak-bapak sekalian untuk mengungkap semua fakta yang terjadi, dalam nota pembelaan atau pleidoi bapak-bapak dapat mencurahkan semua hal yang dapat meringankan putusan hakim, karena ingat bukan hanya bapak yang dipenjara tapi anak dan istri bapak juga ikut dipenjara karena ketiadaan bapak-bapak untuk memberikan nafkah” ungkapnya.
Diwawancarai di tempat terpisah, Suparman selaku Kepala Rutan Kelas I Bandung mengatakan “Seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dapat didampingi di persidangan, untuk itu kami bekerja sama dengan stakeholder dari Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi dengan tujuan untuk memenuhi hak seluruh tahanan tanpa terkecuali. Apalagi untuk tahanan yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penerima bantuan hukum” tegasnya.
“Kami, Rutan Kelas I Bandung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna kami tanpa terkecuali, termasuk tahanan yang merupakan pengguna layanan kami. Semoga hal ini dapat membantu mereka dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi di persidangan” sambungnya.
Bambang