RAB Rabat Beton Tidak Bisa Dilihat Perlu Ditelusuri Lebih Detail

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Aceh Singkil -, Kamis (16/03/2023) berlokasi Dusun Satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumber Mukti kecamatan kota Baharu kabupaten Aceh Singkil provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Rabat beton baru selesai dikerjakan pada tahun 2023 ini sudah hancur lebur, padahal waktu pengerjaannya dalam hitungan bulan, alangkah baiknya dapat segera ditelusuri oleh APH.

Masih pada rabat beton Tempat Pemakaman Umum (TPU)”, sebenarnya ketua BPD desa Sumber Mukti berinisial JB sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp akan tetapi anehnya beliau tidak berkenan untuk memberikan informasi, selanjutnya awak media mengkonfirmasi inisial AP sebagai Kedes Sumber Mukti sedangkan poin konfirmasi sebagai berikut.

1. Tanggal dan bulan berapa dikerjakan,,,
2. Berapa pagu anggaran digunakan,,,
3. Berapa ketebalannya,,,
4. Berapa lebarnya,,,
5. Berapa panjangnya,,,
6. Berapa jumlah HOK (harian orang kerja) nya,,,
7. Berapa nilai rupiah per HOK nya,,,
8. Bagaimana bentuk kerikil nya,,,
9. Bagaimana bentuk pasir nya,,,
10. Jenis atau merek semen apa yang digunakan,,,

Baca Juga:  Beri Arahan Jajaran Kodim 1013/Mtw, Pangdam XII/Tpr Tekankan Hal Ini

11. Adakah pada banganda RAB (rancana anggaran biaya) nya, jika ada Mohon kirim bang dalam bentuk photo atau fail,,,
12. Apa sebab dilokasi pengerjaan tidak dibuat plang kegiatan nya,,,
Dari pesan singkat WhatsApp AP Kades meminta untuk dikonsultasikan dikantor desa. Untuk melanjutkan kisah cerita ini awak media berupaya datang untuk menemui AP Kades Sumber Mukti dan melakukan wawancara”.
1. Apakah benar itu bang Anggaran Dana Desa (ADD),,,

2. Apakah ada pada banganda Rancana Anggaran Biaya (RAB) jika ada mohon bang diberikan,,,
3. Apa sebab bang baru dikerjakan sudah babak belur,,,
Itu memang benar Anggaran Dana Desa (ADD) baru selesai dikerjakan sekitar tiga Minggu yang lalu”. Untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) kita tidak bisa berikan karena karena harus ada izin dari dinas terkait, dikarenakan sudah hancur lebur itu karena dilalui kendaraan”. ucapannya

Menampili hal itu awak media singgah disalah satu warung kopi, sempat bercerita panjang kali lebar bujur kali sangkar, kok bisanya proyek baru selesai dikerjakan masih hitungan Minggu sudah hancur lebur, alasan Kades untuk merahasiakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)”. Dan dirinya juga berani berkata, “harus ada izin atau rekomendasi dari dinas terkait.

Baca Juga:  Dengan Alat Buatannya Sendiri, Prajurit TNI di Madiun ini Raup Cuan dari Limbah Plastik

Layaknya dapat segera ditelusuri oleh Aparatur Penegak hukum (APH). Padahal sudah jelas diatur dalam “RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) Operasional Pemerintah Desa adalah Rencana Anggaran yg merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan. Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat,

Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. Dalam beberapa pasal dalam UU Desa”. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja sejujurnya.

Bukti seorang Kades dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor balai desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya. Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana Kades atau pemerintahan desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja. Oleh karena itu,

Baca Juga:  Dan-Sat Brimobda Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

“bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kepala Desa. Jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas maka Kades tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat.

Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara. Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”. Sebut sumber (M. Sianipar)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB