Pontianak I Detikkasus.com – Tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Sheila On 7 dengan modus melalui akun Istagram @bergembirafest Berhasil Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Ketiga orang pelaku yang merupakan warga sulawesi selatan Mr (24), seorang mahasiwa, Res (23) dan Hp (21).Ditangkap di Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membeberkan, pengungkapan jaringan penipu online ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengaku telah mengalami penipuan pembelian tiket konser Sheila On 7.
“Masalah ini kami tindak lanjuti dari pengaduan masyarakat yang kami terima pada 3 Februari 2023, lalu,” kata Luthfie dalam keterangan pers Di Mapolda Kalbar , Selasa (7/3) sore.
Dilanjutkan Luthfie, Subdit Siber Ditkrimsus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku dalam jaringan penipu online ini. Tapi lokasinya ada di Makasar, Sulawesi Selatan,” Ungkapnya
Kombes pol Luthfie menyampaikan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni dengan menjual tiket konser Sheila On 7 melalui akun Istagram @bergembirafest, dengan harga Rp. 275.000. Dari akun tersebut, korban meng-klik bio instragram yang terkoneksi ke google form untuk membeli tiket, serta pembayaran melalui rekening salah satu bank dan aplikasi lainnya atas nama Adnan Ramadhan Arif.
Setelah pelaku mendapatkan korban, kemudian menutup akun Instagram tersebut.Tegas Lutfhie
Selain menjual tiket konser Sheila On 7, sambung Luthfie, para pelaku juga menjual tiket konser lainnya, seperti JKT 48 yang akan digelar di Kaltim, dengan harga tiket Rp 5 juta per orang, artis Rizky Febian dan Hivi di Medan, Sumatra Utara, dengan harga tiket Rp 1juta per orang, dan artis Raisa yang akan digelar di Manado, dengan harga tiket Rp 1juta per orang.
“Sampai saat ini jumlah korban mencapai 1.415 orang, dengan kerugian lebih dari setengah miliar. Namun, kemungkinan ini masih bisa bertambah,” jelas Luthfie.
Akibat dari perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 45 a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang nomoe 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Hadysa Prana)