Aceh |Detikkasus.com -Polres Lhokseumawe memenangkan Praperadilan dalam kasus dugaan perlakuan terhadap anak secara diskriminatif di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (6/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, sidang tersebut antara Mahmudiah sebagai Pemohon melawan Kapolres Lhokseumawe sebagai Termohon dengan Hakim Tunggal Pemeriksa, Mustabsyirah, SH, MH.
“Sidang ini bergulir dari tanggal 27 Februari hingga 6 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Putusan oleh hakim tunggal pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, kata Salman, hakim tunggal dalam amar Putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada Pemohon sejumlah nihil.
Pada proses sidang dimaksud, turut hadir, kuasa hukum Pemohon, Mila Kesuma, SH, Rizal Saputra, SH, MH dan Fakhrurrazi, SH. Sementara dari pihak Termohon juga hadir kuasa hukum yakni Iptu Junus Damanik, SH., MH, Iptu Maulidin, SH, MH, Iptu Saprudin, SH, MH, Pembina Salman Alfarasi, SH., MM, Penata TK I Raswin, SH, Aiptu Madle Tampubolon, Aiptu Mediansyah Jamal, SH, MH dan Briptu Clara Pytharei M, SH.
Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat Praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara, wilayah hukum polres lhokseumawe.
(Abel Pasai)