Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Lawe Kihing di Ciduk Polres Aceh Tenggara.

Detikkasus.com – Polres Aceh Tenggara Kembali berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (05/10/2017) pukul 01.00 Wib.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Delyan Putra, SH mengatakan “Penangkapan terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba menuju ke TKP, setibanya di TKP tim Opsnal Sat Res Narkoba Melihat Tersangka yang berpura-pura diam didepan rumah selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 0,10 Gram.”Ujar IPDA Delyan.”

Baca Juga:  Detik Kasus Sumbar - Bupati Irdinansyah Tarmizi Temu Ramah Dengan Vetrans "Jangan Sekali-Kali Tinggalkan Sejarah"

Adapun Inisial dari tersangka yaitu KH, 35 Tahun, Wiraswasta, Warga Desa Lawe kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga:  Bupati Ipong Muchlussoni : Ada Tambahan Dua Kasus Konfrim, Satu di Antaranya Santri Pondok Pesantren

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. (PR14).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Menjalin Kekeluargaan Bersama Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *