Detikkasus.com – Yakin pada pendirian itu lebih baik, introfeksi diri itu lebih baik.
Jika dalam upaya kalian belum mampu untuk mendapatkannya, maka tetaplah pada Iyyaa kanna budu iyyaa kanas tain, hanya kepada Allah memohon pertolongan dan hanya kepada Allah menyembah, bukan ke dukun kalian meminta pertolongan supaya kalian cantik atau tampan di terima pacar kalian.
Punya uang? secara akal sehat logika, pergi saja ke salon untuk berhias, beli farfum bedak serta baju yang siiiip sesuai tapi jangan norak pol. yakin kalian akan tampil beda dan impian kalian tergapai.
Sesungguhnya syirik atau mempersekutukan Tuhan adalah dosa yang amat besar:
“Dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.” [Al Hajj:31]
“Katakanlah: “Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)”.” [Ar Ruum:42]
Ayat Al Qur’an di atas bagi orang-orang yang berpikir atau berakal bahwa syirik itu adalah perbuatan sesat dan dosa.
Sesungguhnya syirik atau mempersekutukan Tuhan itu adalah dosa yang tidak terampuni. Ini adalah perkataan Allah SWT sendiri yang tertulis di dalam kitab suci Al Qur’an:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An Nisaa’:48]
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [An Nisaa’:116]
Baca selengkapnya di: www.jejakjasus.com Berita Jejak Kasus: Penanggung jawab Bapak Supriyanto alias Pria Badan Hukum : PT. Pria Sakti Perkasa, KEPMENKUM HAM RI Nomor AHU – 13286.40.10.2014. website. www.jejakkasus.info dan detikkasus.com