Polres Tuban Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ringoad, 3 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Tuban Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ringoad, 3 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

TUBAN I detikkasus.com – Polres Tuban Polda Jawa timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan kecamatan Semanding kabupaten Tuban.

Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) kecamatan Tuban.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut kecamatan Semanding kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

Baca Juga:  Sebanyak 11 Orang Diamankan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 8 kasus Narkoba Dalam Satu Bulan

Menurut Kapolres Tuban kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan” ucap Kapolres Tuban dalam konferensi pers, Rabu (01/03).

Masih kata Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

Baca Juga:  Ketua KPSA Dan Ketum SABER Gruduk Kantor Menkopolkam,Kementriaan ATR Dan Mensesneg Di Jakarta

“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal” Imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

Baca Juga:  Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Ini Sederet yang Dilakukan Danrem 081/DSJ

“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

  • Reporter : M. Anang Sastro.

Berita Terkait

Program TMMD ke-121 Beri Manfaat Berharga bagi Masyarakat Desa Kubang
Diduga salah satu orang Akong Ancam Media, Pegang Omong Saya Kelewat Batas Kepala Kau Saya Gantung Di Rumah Mu.
Jamin Keamanan WWF Ke-10 Di Bali, Polri Aktifkan Posko Command Center 91
Sukses Kawal Pemilu Damai, Mahasiswa Cipayung Plus Beri Apresiasi Kapolda Jatim
Cooling System, Kapolres Ponorogo Silaturahmi dengan PC PMII Pasca Pungut Suara Pemilu 2024
Ormas BMPBB Akan Turunkan Relawan Memantau Serangan Fajar
Penutupan LKBB Kedua Danlanud Cup Tahun 2023
Dishub Pemko Langsa, Laksanakan Gelar Razia Gabungan Dengan Pihak Balai Dishub Dan Sat-Lantas Polres Langsa.

Berita Terkait

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Program TMMD ke-121 Beri Manfaat Berharga bagi Masyarakat Desa Kubang

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:04 WIB

Diduga salah satu orang Akong Ancam Media, Pegang Omong Saya Kelewat Batas Kepala Kau Saya Gantung Di Rumah Mu.

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:04 WIB

Jamin Keamanan WWF Ke-10 Di Bali, Polri Aktifkan Posko Command Center 91

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:37 WIB

Sukses Kawal Pemilu Damai, Mahasiswa Cipayung Plus Beri Apresiasi Kapolda Jatim

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:22 WIB

Cooling System, Kapolres Ponorogo Silaturahmi dengan PC PMII Pasca Pungut Suara Pemilu 2024

Berita Terbaru