Kota Langsa | Detikkasus.com – Bahwa pada hari selasa tanggal 21 februari 2023 sekitar pukul.14.30.wib, team unit opsnal polsek manyak payed. Telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis ganja dengan rincian sebagai berikut, LP/A/01/II/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MANYAK PAYED/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 21 Februari 2023.
Dengan identitas pelaku berinisial R bin H.K (48), pekerjaan nelayan/perikanan. Warga dusun darul falah gampong mesjid kecamatan manyak payed, sebagai barang bukti. Yaitu, barang bukti. – 21 (dua puluh satu) bungkus/amp besar ganja di bungkus dengan kertas warna coklat, – 20 (dua puluh) bungkus/amp sedang ganja yg di bungkus dengan kertas warna coklat. -24 (dua puluh empat) bungkus/amp kecil ganja yg di bungkus kertas warna putih, -3 (tiga) ikat besar ganja yg di masukkan dalam tas ransel warna hitam KITARO.
Dengan berat keseluruhan ganja tersebut lebih kurang 4500 gram (bersifat menyusut), ditambah lagi barang bukti yaitu. – 1 (satu) unit timbangan warna orange merek TANITA. -1 (satu) bungkus/pak kertas warna coklat, – 1 (satu) buah kardus oli merek AHM OIL MPX 2 – 1 (satu) unit hendfone (HP) merek nokia warna pink.
Tempat kejadian perkara (TKP) 88 ditemukan berlokasi dusun darul falah gampong mesjid kecamatan manyak payed atau objek tkp 88-nya di dalam rumah (kdh)
Dalam waktu kejadian, pada hari selasa tanggal 21 februari 2023 sekitar pukul.14.30.wib. Dengan kronologis kejadian, pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota team unit opsnal polsek manyak payed. Telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di dusun darul falah gampong mesjid kecamatan mnyak payed kabupaten aceh tamiang wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Di dalam rumah di amankan 1 (satu) orang pemilik rumah berinisial R, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas telah disebutkan. Untuk selanjutnya, satu orang tersangka (tsk) dan barang bukti (BB) dibawa ke polsek manyak payed guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Mas K Pur/Mas Kaloko & Mas Bobon Bid.Humas Polres Langsa)