Banda Aceh | Detikkasus.com – Panit 3 Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh Ipda Angga Nurdiansyah jadi narasumber dalam program “Halo Kamtibmas” yang disiarkan melalui _live streaming_ di aceh TV, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam program yang dipandu Indah Rastika Sari itu, Ipda Angga mengupas tuntas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, yaitu bagaimana mewujudkan tujuan hukum melalui restorative justice.
Pada segmen pertama, Angga menjelaskan bahwa restorative justice (RJ) adalah keadilan melalui pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang ikut melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.
“RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melibatkan tokoh masyarakat terkait. Penyelesaian hukum model ini mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana,” ujar Angga.
Segmen selanjutnya, Angga menjelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa di-restorative justice–pemulihan keadilan–yaitu; tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia.
“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian, kata Angga.
(Rasyidin/Bid.Humas Polda Aceh)