Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/186/K/X/2017/SPKT tgl 6 oktober 2017 ttg TP KDRT (Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga) melanggar psl 44 ayat 1 dan 2 uu 23 tahun 2004. Anggota Satreskrim Polres Tanah Datar lakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ayu Kurnia Wati (36),Suku Minang, Alamat Jorong Kamp.Baru Kenagarian Baringin Kecamatan Limakaum Kabupaten Tanah Datar. Adapun tersangka dapat ditangkap sekitar pada pukul 01.00 wib.
Kronologis kejadian, Pada hari kamis (5/10) sekitar pukul 11.30 wib didepan warung milik Ayu telah terjadi tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh Suami Ayu yang bernama Mai Inzofa Putra (In) (36). Mendapat perlakuan yang tidak bisa diterima oleh Ayu karna ada kekerasan fisik yang dilakukan suaminya terhadap dirinya dan Ayu panik maka Ayu mengambil sebilah pisau dapur lalu menusukkannya ke tubuh suaminya In sebanyak 4 kali tusukan. Dan akibatnya suami Ayu dilarikan kerumah sakit M.Ali Hanafiah Batusangkar dalam keadaan kritis.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH membenarkan kejadian yang terjadi di jorong kampung baru. Yakninya penusukan suami yang dilakukan oleh istrinya sendiri yang bernama Ayu Kurnia Wati. Maka terhadap Ayu sebagai terlapor sudah dilakukan penangkapan pada tanggal (6/10) sekira pikul 01.00 wib. Dan pada saat sekarang tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun penyidikan yg telah dilakukan, pemeriksaan saksi-saksi dan menyita Barang Bukti (BB) seperti pisau dapur yang digunakan oleh tersangka dan baju korban. Selanjutnya kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit jawab Bayu. (Myt)