Bukit Kemiri Desa Terak Jadi Lahan Penambangan Kepala Desa Tidak Tau

Bukit Kemiri Desa Terak Jadi Lahan Penambangan Pengerukan Tanah Puru Oleh Oknum tidak bertanggung jawab.

Detikkasus.com | Provinsi Bangka belitung Bangka Tengah Tanggal 24 /02/2023 Aktivitas Penambangan Puru dan Pasir Galian C dibawah Bukit kemiri desa terak kecamatan simpang katis sudah cukup lama beraktivitas tidak ada tindakan dari Pemerintah Desa Terak dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat Awak pers investigasi ke lokasi tersebut bahwa pengerukan dikaki Bukit Kemiri sangat dekat dengan jalan raya, jika dibiarkan akan berdampak buruk.
Diduga ada keterlibatan Salah satu Oknum Aparat penegak hukum (APH) yang bekerja sama dengan Para pelaku penambangan.
Maka tidak tersentuh hukum yang berlaku.
Diduga penambang pengerukan Dibawah kaki bukit kemiri tersebut tidak ada izin resmi dari (ilegal). Maka melanggar UU minerba (Galian C).

Jika benar Bukit kemiri Hutan Lindung maka ini kejahatan kelestarian alam dan perbukitan, merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Lakukan Penggelapan Mobil Di Bener Meriah, Seorang Warga Sumut Di Tangkap Sat-Reskrim Polres Bener Meriah

Pada Pasal 158 Pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan,’ Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Maraknya aktivitas Pengerukan penambangan tanah puru serta pasir galian C yang diduga ilegal tersebut terjadi dikaki Bukit Kemiri Desa Terak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal itu terpantau saat awak media melakukan investigasi langsung ke lapangan dan terlihat ada alat berat jenis PC sedang melakukan pengerukan penambangan Pasir dan tanah puru di bawah kaki bukit serta nampak keluar masuk kendaraan roda empat jenis dump truk pengangkut pasir dan puru Kamis 24/02/2023 Jam 11:35 wib.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak&PT Mentari Biru Energi Di Desa Air Duren

Sementara itu, Kepala Desa Terak Hengky saat dikonfirmasi melalui via telpon (0813-6731-9xxx) mengenai aktivitas penambangan pasir dan tanah puru di Desa Terak, mengatakan tidak tahu sama sekali jika ada penambangan di Kaki bukit kemiri desa terak dan belum pernah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
Seharusnya para pelaku yang melaporkan aktivitas penambangan tersebut ke Pemdes terak,” Ujar Kades.

Saat ditanya tentang dampak dari penambangan tersebut, Hengky mengatakan bahwa Bukit itu merupakan APL. Jika benar APL maka itu hak mereka dan harus mengeluarkan izinnya.
Jika tidak ada izinnya,” jelas melanggar UU minerba, ‘ ujar Hengky.

Lanjut Hengky jika tidak Kontribusi untuk masyarakat dan Desa untuk apa ada aktivitas penambangan, Hengki katakan kita susah susah sedangkan ijin kepada Pemdes tidak ada sama sekali mereka (penambang) melakukan penambangan.
Jika tidak ada izinnya aktivitas penambangan tersebut,” Hengky menyerahkan semuanya kepada masyarakat dan warga sekitar mau bagaimana,” Tegas Hengky.

Baca Juga:  Kantor Mabes Macan Asia Indonesia Gelar Vaksin Lansia Boster Ke 4

Dugaan kami aktivitas penambangan pasir dan pengerukan tanah puru tepatnya di bawah kaki bukit kemiri desa terak sudah sangat lama beraktivitas.
Dugaan kami di beking salah satu Oknum APH maka para penambang berani mengeruk di kaki bukit, jika bukit tersebut Hutan lindung maka wajib untuk dijaga kelestarian alam dan hutan perbukitanya.

Awak media berharap Aparat Penegak Hukum(APH) Kepolisian Polda Bangka belitung mengambil langkah hukum terkait pengrusakan bukit kemiri Desa terak, dan berharap pemerintah Daerah Bpk.dan pihak-pihak terkait menjadi atensi kerja untuk terus melakukan pengawasan dan pendataan penambangan, Apakah ada izin atau tidak, jika tidak ada izin maka bisa berkoordinasi dengan Kepolisian Aparat Penegak Hukum.

.reporter: prendi Eko Saputra

Sumber :biro hotamar prov Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *