Singkawang I Detikkasus.com – Polsek Singkawang Barat menggelar kegiatan Jum’at Curhat, kali ini membahas tentang pernikahan yang tidak memiliki akta nikah atau belum tercatat oleh negara bertempat di Warkop APO Jalan Sama-sama Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang Kalimantan Barat. Jumat 24/02/23.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kapolsek Singkawang Barat, AKP SUPRIHATIN beserta Kanit dan Anggota Polsek Singkawang Barat., Danramil Kota Singkawang, PELTU KEMAL LUKMANSYAH, Kasi Trantib Kecamatan, Sdr. ROBBY, Lurah Pasiran, ANDREAS AAN, S. Ak, Temenggong Adat Dayak Kota Singkawang : V. RUDI ADI DALMAWI, S.H., Kelompok kerja penyuluh Agama Buddha Kota Singkawang, Sdr. KIMLI, Babinsa Kel. Pasiran , Ketua RT dan masyarakat sekitar
Adapun Curhatan Masyarakat Kali ini diantaranya, Sering terjadinya keributan dan perkelahianremaja di Jalan P. Natuna dan Kridasana dan dapat menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Singkawang Barat untuk kita tindak lanjuti.
Banyak pernikahan yang tidak memiliki Akte / Surat Nikah tiba-tiba datang meminta cerai dan hal ini dapat kita koordinasikan secara bersama agar masyarakat dapat mengetahui administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa permasalahan yang diselesaikan secara Adat Dayak melalui ketentuan – ketentuan yang berlaku namun tidak mengenyampingkan Hukum Positif
Kapolsek Singkawang Barat Polres Singkawang Polda Kalbar Akp Dwi Raharjo, SH, MH melalui Akp Suprihatin menjelaskan, dengan Jum’at Curhat mendapat masukkan agar masyarakat yang belum tercatat oleh negara mengenai pernikahan untuk masyarakat segera menghubungi penyuluh masing-masing agama.
“Untuk memudahkan pencatatan sehingga apabila ada permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan bagi secara kekeluargaan maupun secara hukum” Pungkasnya
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polsek Singkawang Barat