Ketua LPK-RI Kalbar Marvell: Sudah Selanyaknya Pemerintah dan Penegak Hukum Bersikap Tegas kepada Perusahaan Leasing atau Perbankan Nakal

Pontianak I Detikkasus.com – Viralnya Perilaku Debt Colletor (Penagih Hutang) di sosial media membentak anggota kepolisian yang berusaha mengamankan masyarakat (Konsumen) di jakarta.

Membuat Ketua LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen) Kalimantan Barat Marville S Rondonuwu geram akan kejadian tersebut , dihubungi via ponsel (22/02/23).

Menurut Marvell, apa yang terjadi menimpa masyarakat konsumen (Debitur) dijakarta bukanlah kejadian baru kali pertama dan bahkan sudah banyak kasus menimpa masyarakat konsumen selaku debitur yang di lakukan oleh pihak ketiga jasa penagih hutang (Debt collector).

“Kejadian seperti ini bukanlah kali pertama menimpa masyarakat (Konsumen) selaku debitur dan sudah sering terjadi diberbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari sabang hingga merauke” Ungkapnya

Baca Juga:  Kasus Dugaan Perselingkuhan Kadis Dinkes terus Bergulir, Inspektorat dan BKPSDM Dikonfirmasi Mengaku dalam Tahap Proses

Oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil sikap tegas kepada pihak perusahaan leasing atau bank (Perbankan) nakal yang menjadi pemicu memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga jasa penagih hutang (Debt colletor)

“Sudah selayaknya pemerintah dan penegak hukum mengambil sikap tegas kepada seluruh perusahaan leasing atau bank (perbankan) yang memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga penagih hutang (debt colletor)” . Tegasnya

Baca Juga:  Sebanyak 1000 Bendera Berkibar di Ikon Wisata Baru Kota Pontianak

Dilanjutkannya, kalau saja pemerintah dan penegak hukum ingin membongkar berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pihak leasing dan bank atau (perbankan) banyak kejanggalan kejanggalan yg bisa menyeret mereka ke meja hijau.
Misalnya, seperti pada saat surat perjanjian awal yang dibuat oleh pihak mereka umumnya dibuat secara sepihak (Klausula baku), tidak dibuat dihadapan notaris dan bisa merugikan negara dari sektor PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak).

“Umumnya Surat perjanjian yang mereka buat sepihak (Klausula Baku) tidak dibuat dihadapan notaris dan bisa merugikan negara dari sektor PNBP” Ungkapnya

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kalbar Raih Penghargaan Peringkat ke 6 Seluruh Indonesia

Selain itu pun pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dan instansi terkait yang ada di berbagai wilayah seperti disperindag yang mengeluarkan izin jangan hanya tinggal diam dan harus bisa mengambil sikap tegas kepada perusahaan nakal.

“OJK dan Instansi terkait seperti disperindag jangan hanya tinggal diam dan Harus bersikap tegas kepada setiap perusahaan leasing atau bank (Perbankan) yang masih melibatkan Debt collektor. Kalau perlu Langsung saja cabut surat izinnya” Tegasnya

(Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *