Medan I Detikkasus.com – Disinyalir karena kuatnya beking inisial LM S.Pd, Kepala SMA Negeri 1 Bilahbarat Binanga Tolang, Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Akhirnya Ikatan Mahasiswa Desa Tanjung Medan (IMADEM), akan segara melakukan aksi didepan Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada Hari Senin 27 Pebruari 2023 sekira Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dengan menggunakan alat pengeras suara, spanduk, alat pelindung diri, bahkan massa diperkirakan sekitar seratus orang, dan sebagai kordinator nya adalah Rahul Sani Ritonga.
Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap wali siswa, Guru-guru honorer yang ada di SMA Negeri 1 Bilah Barat, dan atas dugaan pungli, serta beberapa bentuk pelanggaran yang lain juga disinyalir, dilakukan oleh LM S.Pd sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bilahbarat. Jum’at (24/2/2023)
Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis, Kuatnya bekingan LM S.Pd jadi layak diberikan acungan jempol, dan hal ini sama persis bentuk kejahatan berjamaah, di pendidikan sumatera utara dan boleh jadi juga karena disuport oleh Gubernur Sumut, sebab dari 17 Nopember 2022 sudah dilaporkan.
Logikanya berpikir begini, “Sehebat apapun LM S.Pd dalam melakukan perbuatan kesalahan, tidak akan pernah bisa dirasakan menjadi kuat, jikalau tidak dilindungi birokrasi yang, elite, hebat, bermartabat”. Atau boleh jadi wayangnya LM S.Pd sedangkan dalangnya kemungkinan besar Dispendik atau Gubsu.
Supaya bisa si Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Gubernur Sumut, cuci tangan dengan sistim saling oper lempar bola panas dengan wajah berpura-pura marah, saat mereka telah mengetahui adanya laporan pengaduan tertulis, dari sekitar 195 wali siswa dan atau masyarakat pada 17-10-2022. Sebut sumber dengan kesal
Ditempat terpisah Rohul Sani Ritonga Kordinator IMADEM berkata “Benar bang akan kami lakukan peryataan sikap dimuka umum tepatnya didepan Kantor Dinas Pendidikan Sumut, sebagai bentuk kepedulian atau pembelaan kami terhadap masyarakat para wali murid.
Mendesak dinas pendidikan sumut untuk segera memberhentikan inisial LM S.Pd,. yang diduga kuat melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) yang sangat meresahkan masyarakat dan guru-guru mulai dari tahun 2019. Dan harus berikan hukuman ganti rugi dari LM S.Pd, terhadap pihak yang dirugikan karena dugaan pungli.
Kalau tuntuntan tidak segera dipenuhi akan kami laporkan instansi dinas pendidikan sumut ke Ombudsman, karena tidak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktek pungli, di lingkungan dinas pendidikan dan selanjutnya LM S.Pd juga akan kami laporkan ke Penegak Hukum. Sebut Rohul Sani Ritonga.
(J. Sianipar)