Setahun Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pencurian Kantor Koperasi Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Blora | Reporter : Zainul Arifin

Jumat, 6 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Suparjo alias Mbah Jo (37) warga Desa Kalipang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan Polisi. Dirinya dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora dengan perkara dugaan pencurian di Kantor Koperasi UlaMM (Unit Pelayanan Mandiri Mikro) Jl. Diponegoro, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi, turut Desa Tlondo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bentuk Waskat Kapolsek Busungbiu Didampingi Kanit Provos Kontrol Pelaksanaan Turba Pagi Personil Polsek Busungbiu

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari laporan adanya tindak pidana pencurian di sebuah kantor Koperasi di Kecamatan Randublatung, pada hari Jumat tanggal 26 April 2016 tahun lalu.

“Kejadian tersebut diketahui oleh salah satu pegawai koperasi Ahmad Mujiyono (25) yang hendak masuk ke dalam kantor. Dirinya kaget melihat ruangan kantor sudah keadaan berantakan dengan kondisi almari brangkas untuk menyimpan uang sudah keadaan rusak/jebol. Selanjutnya memberitahu manager koperasi Rudi Purnomo (43) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Randublatung untuk tindakan lanjuti lebih lanjut.” Beber Kapolres Blora, Jumat (06/10/17)

Baca Juga:  Amankan Obyek Wisata, Polsek Singaraja Laksanakan Patroli Malam

Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 2.194.000, HP Nokia tipe 130 dan Camera digital merk EASYSHARE. Sat Reskrim Polres Blora mencurigai bahwa pelaku tidak mungkin melakukan aksinya seorang diri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangkang Kulon Bripka Amal Muhcarip Sidak Anak Sekolah Sedang Minum Minuman Keras.

“Untuk saat ini pelaku sudah berada dirutan Polres Blora dan masih dalam tahap pemriksaan untuk mengungkap komplotannya,” kata AKBP Saptono.

Atas perbuatnnya, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Arif/Humas Polres Blora).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB