Diduga Dengan Melibatkan Masyarakat Didalamnya.
Lhokseumawe |Detikkasus.com -Setelah, sempat pernaha dilakukan secara bersilaturrahmi bersama-sama. Dengan pihak beberapa oknum polisi bidang reskrim yang saat ini masih bertugas diwilayah hukum polres lhokseumawe, pada tanggal 15/02/2023 beberpa hari yang lalu melalui juru bicara salah satu seorang. Diduga staf yang berpangkat Aipda berinisial S, sewaktu terpantau serta tercium jejak dugaan adanya sistem permainan dalam kasus. Terkait terjadinya perusakan pagar dan pos satuan pengamanan (satpam), tepat lokasinya di sekolah (SMKS) kesehatan Ypunara kabupaten aceh utara wilayah hukum kota lhokseumawe provinsi aceh, dari hasil pantauan serta dugaan jejak rekama suara oleh tim http://detikkasus.com ini.
Terdengar, saat pembicaraan diduga alot tentang kasus tersebut. Yang anehnya lagi, adanya diduga turut berperan ganda yang dimaikan oleh salah satu seorang oknum pejabat desa. Yaitu pejabat geuchik desa gampong binjee berinisial murhaban, pada saat itu dilakukan pengukuran pertama (1) dan juga dilakukan kembali dalam pelaksanaan pengukuran kedua (2), pada ke dua (2) yang telah dilakukan pengukuran tanah tersebut.
Diduga terjadi, tidak pernah mengukur tanah dari pegangan berinisial samsul bahri cs itu. Bersama dengan dokumen AJB pada tahun 1998, sementara itu. Kembali AJB pada tahun 2011 dan AJB 2013. Yang cukup lebih ironinya lagi, dari piihak pengacara muhammad nasir sebagai korban yang telah terzolimi tersebut.
Pihak kepala sekolah (kepsek), yaitu berinisial fitriani, sh bersama gandengannya pengacara berinisial mustafa zein itu. Terdiri dari lembaga bantuan hukum (LBH) syiah kuala, termasuk pembelas sebagai pengacara negara yang ditunjuk oleh pengadilan negeri (pn) kabupaten lhoksukon pada saat itu.
Namun, untuk berkonsultasi. Ketika pengajuan berkas pidana sengketaan pengerusakan pagar dan pos satpam sekolah itu, Terindikasi diputar belitkan atai di dalihkan kepada kasus perdata sengketaan tanah antara pengugat muhammad nasir. Bak pepatah mengatakan,”maju tak gentar membela yang bayar.” Pada saat terkini sistem hukum yang meruncing kebawah dari pada meruncing keatas, dengan pihak berinisial samsul bahri cs itu. Sebagai warga desa gampong binjee kecamatan nisam tersebut.
Paranya lagi, didalam permainan sandiwara radio atau sandiwara layaknya seperti di film-film televisi drama film india saja. Daan anehnya lagi, apa hubungannya dengan oknum perusak pagar dan pos satpam sekolah. Dugaan dilakukan oleh berinisial razali cs tersebut.
Ini, sudah hampir sama ceritanya bak layaknya permainan film india saja. Diduga pula banyaknya yang terlibat dalam kasus permainan ini, salah satunya adalah berinisial murhaban sebagai pejabat geuchik gampong desa binjee. Bukan malah menengahi perkara ini secara bijak, malah ikut membantu berinisial samsul bahri sebagai status keluarga sepupunya. Sewaktu dalam menjalankan aksinya.
Malah pula, ditambah lagi. Pihaknya mengajak kerjasama beberapa oknum pemerintah dan pihak aparat penegak hukum, demi pepatah mengatakan tadi “maju tak gentar membela yang bayar” adanya rupe. Untuk memuluskan perkara sengketa tanah sekolah itu, dugaan adanya pelaporan dari pihak berinisial uhammad nasir ke polsek nisam.
Desas desus kasus ini sudah tercium untuk menggulingkan Muhammad Nasir sebagai kepala sekolah yang sekaligus pemilik sekolah tersebut, dengan berbagai dalih persoalan dimunculkan, dari letak sekolah yang masuk dalam pemetaan google.com dalam wilayah gampong cot leupee bersikeras harus masuk kedalam wilayah gampong desa binjee, sampai kepada status kartu keluarga (KK) tempat tinggal tenaga administrasi sekolah dipermasahkan.
Tidak cukup disitu saja Murhaban juga selaku Geuchik Gampong, memboking beberapa oknum untuk menyerang pihak pemilik sekolah dengan cara melibatkan masyarakat gampong (desa), sebagai modus yang dilakukannya ini seakan-akan membenarkan diri dan memfitnah pihak sekolah, indikasi lain dari itu ada berkeinginan untuk menguasai lahan dan bangunan sekolah tersebut untuk dikelola oleh Gampong Binjee, seharusnya mendukung pendirikan sekolah tersebut di gampong Binjee untuk kebutuhan pendidikan anak bangsa, bukan merongrong sekolah supaya mati dan ditinggalkan peminat dari masyarakat, sehingga masyarakat enggan menyekolahkan anaknya disekolah tersebut.
Namun untuk diketahui oleh khalayah Ramai Gedung dan lahan sekolah SMKS Kesehatan Ypunara dan MTs Terpadu Ypunara yang ada dibawah Yayasan Aceh Nusantara, yang akta yayasan dibuat oleh Notaris Nila Rufaida, SH Nomor : 10,- Tanggal 10 Oktober tahun 2013, serta sudah berbadan hukum dari Kemenkumham Nomor AHU-896.AH.01.04 Tahun 2014 tanggal 11 Februari 2014, Gedung sekolah tersebut merupakan milik pribadi pendiri, Lahan dan Gedung bukan merupakan bantuan pemerintah atau bantuan pihak ketiga.
Sesuai adanya, peraturan hukum dinegara republik indonesia kita ini. Yang telah terjabarkan secara publik, berbunyi. Dengan pasal 263 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana). Pada pasal 263, pada nomor satu (1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan.
Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat. Dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Pada nomor ke dua (2), yang berbunyi adalah. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486). Demikian isi dari pasal 263 KUHP diatas, Tetapi dengan hasil pantauan awak media detikkasus.com tersebut.
Pihak aparat penegak hukum dan aparat hukum dikabupaten aceh utara wilayah hukum kota lhokseumawe provinsi aceh tersebut, lebih mementingkan bak pepatah mengatakan.”Demi jabatan dan tahta serta harta, maka dapat dilakukan. Maju tak gentar membela yang bayar, dipada zaman orde terkini. Ada pun hukum telah diperbuat oleh negara republik indonesia, malah terjadi di ke sampingkan sesuai ada fakta-fakta yang telah dipantau oleh awak media detikkasus.com secara kasat mata.
(Abunas Ka.Biro Lhokseumawe/Team)