Kayong Utara I Detikkasus.com – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kayong Utara Polda Kalbar melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara termasuk kepada penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIM. Kapolres Kayong Utara AKBP. Achmad Dharmianto, S.H, S.Ik melalui
Kasatlantas Polres Kayong Utara Iptu Bagus Tri Baskoro, S.H, M.Si mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas.
“Kita akan melayani secara khusus bagi mereka, mulai dari kedatangan, proses hingga mereka kembali pulang,” terangnya, Jumat (17/02/2023).
Satpas telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus.
Bahkan tidak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja, namun juga pelayanan yang akan diberikan bagi penyandang disabilitas dengan menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat saat proses pembuatan SIM.
“Kita akan menempatkan petugas khusus bagi mereka mulai dari tempat parkir, untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya,” kata Iptu Bagus.
Pelayanan publik prima ini dilakukan Satpas Polres Kayong Utara sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 4 mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik berazaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.
“Kami akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan,” terang Kasat Lantas Polres Kayong Utara.
Untuk diketahui di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni mulai SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, hingga SIM Internasional.
Sedangkan SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D. Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 242.
Pada pasal tersebut menyebutkan pemerintah pusat dan atau daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Kasat lantas, membeberkan, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.
Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Persyaratan yang diajukan, yaitu bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
“Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek,” jelas Iptu Bagus.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Kab. Kayong Utara Kalbar