PI Blok B Belum Cair, Kinerja Bupati Aceh Utara Diduga Melempem

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Detikkasus.com -Proses penawaran partisipasi interest (PI) di blok B aceh utara diduga tumpang tindih antara PT Pase Energi dan NSB, hal ini mengakibatkan dana tersebut hingga saat ini belum dapat dicairkan.

Wakil ketua DPRK aceh utara Misbahul munir ST saat dihubungi,senin 13 Februari 2023,dan membenarkan tentang hal tersebut.

Iya menyampaikan persolan tersebut memang banyak kalangan menduga, penyebab polemik ini terjadi akibat tidak ada ketegasan dari penjabat bupati aceh utara, azwardi, dalam menyelesaikan permasalahan perebutan kekuasaan dalam mengelola partisipasi interest (PI).

Baca Juga:  Dugaan Camat Ramli Kecamatan Langkahan, Diduga Abaikan Konfirmasi Wartawan

Informasi yang diperoleh media ini, dana Partisipasi Interes (PI) sebesar 10 persen itu, seharusnya telah diterima pemkab aceh utara pada desember 2022, akan tetapi hingga saat ini hingga memasuki Februari 2023 belum cair dan masih tersendat,” tuturnya

“Iya benar, penyebab tersendatnya pencairan dana PI, akibat terjadinya dualisme keinginan dari pengelola perusahaan Daerah, yaitu Pase Energi dan NSB, yang juga anak dari perusahaan Pase Energi sendiri,” sebut Munir.

Kata dia, sebelumnya NSB telah mengajukan surat pernyataan minat PI kepada PHE, setelah masuk surat dari NSB, Pase Energi dibawah kepemimpinan Azman juga membuat surat pernyataan minat, seharunya ini tidak boleh dobel, karena surat pernyataan minat tersebut hanya boleh satu yaitu NSB yang berhak.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Bojonegoro Beri Imbauan Kepada Pengemudi Bus di Terminal Rajewesi

“Menurut konsultan yang khusus mengurus Progres Interest ini, bahwa pihak yang berhak mengelola dan menerima PI adalah NSB, bukan PEM jadi karena double pengajuan surat minat yang masuk membuat pencairan ini tersendat,”

Misbahul munir menambahkan, hal tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada pj bupati aceh utara untuk melakukan evaluasi dan harus ada ketegasan dari pada beliau, siapa yang berhak membuat surat minat tersebut, karena ia menilai yang menjadi penghambatan hal tersebut di pj bupati,” paparnya

Baca Juga:  Bojonegoro Raih 4 Penghargaan Bidang Kesehatan dari Gubernur Jatim

“Seharusnya dana PI ini sudah diterima oleh Aceh Utara tapi hingga saat ini belum cair, hal ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya sudah dinikmati, tapi hingga hari ini belum ada kejelasan, dan patut diduga keterlambatan pencairan ini akibat kelalaian pj bupati aceh utara,” tutup munir.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB