Sidang Gugatan Kadus Vs Kades Mamek, Terus Berlanjut di Pengadilan PTUN

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan no perkara 4/G/2023/PTUN/PTK antara Kadus Yohanes selaku penggugat dan Yance Kades Mamek, Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Kalimantan Barat berlanjut kedua kalinya, Kamis (9/2).

Kuasa Hukum penggugat Dwi Joko Prihanto Sh Mh Mengungkapkan , surat keputusan (SK) nomor 412.6/573/02/KEP/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sah dan cacat hukum.

Baca Juga:  Kring Reskrim Antisipasi kerawanan Kejahatan Di Malam Hari

“Justru yang sah adalah SK Kades Mamek bernomor 412.6/553/02/KEP/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang mengangkat klien saya sebagai Kadus definitif,” kata Dwi Joko Prihanto.

Dilanjutkan Joko Prihanto SH MH, perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur UU no 9 tentang perangkat desa yang menyatakan ada 5 yaitu telah genap berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang telah berkekuatan tetap, berhalangan hadir dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga:  Air Mata Menghiasi Acara Kenal Pamit Kapolres Demak

“Dan kelima aturan yang disebutkan dalam UU tersebut tidak ada dalam diri klien saya,” tegasnya saat ditemui awak media

Di tempat terpisah Kades Mamek Yance mengelak SK bernomor 412.6/573/02/KEP/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan tersebut cacat hukum, karena susunan perangkat desa Mamek pada prinsipnya atas rekomendasi Ketua BPD yang diketahui Camat Menyuke.

“Bahkan tidak sampai disitu saya juga mengecek di Pemdes bagian hukum yang justru menyatakan SK yang ditandatangani mantan kades sebelumnya harus dibatalkan,” ujar Yance.

Baca Juga:  LIPBB- MIGAS Korwil Borneo Audiensi di Kantor Gubernur Kalbar

Jadi dalam hal ini kata Yance, dalam SK tersebut tidak ada nama Yohanes (Penggugat).

“Sebenarnya yang saya minta kepada yang bersangkutan (Yohanes) tidak usah sampai ke pengadilan, tapi jika ada SK yang kurang sempurna akan dilakukan perbaikan,” pungkasnya mengakhiri

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB