PRINGSEWU| Detikkasus.com – Keluarga pasien pengguna BPJS mengeluhkan tagihan biaya pengobatan dan pelayanan di RSUD Pringsewu. Sebab pasien tetap diharuskan membayar meski memiliki kartu BPJS.
“Kami tetap diharuskan membayar meski ibu kami punya BPJS. Apa tidak bisa diberi keringanan?” kata Sipur, anak dari pasien yang menjalani pengobatan di RSUD Pringsewu, Senin (13/2/2023) petang.
Sipur mengatakan, ibunya Supinah (74), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu menjalani pemeriksaan di RSUD Pringsewu setelah mengeluhkan sakit di pinggang hingga kaki. Sang ibu lantas menjalani pemeriksaan di ruang IGD.
Usai menjalani pemeriksaan, dirinya kaget lantaran biaya tetap dibebankan meski sang ibu tercatat sebagai peserta BPJS aktif. Meski mengaku dari keluarga tak mampu, pihak rumah sakit tetap melayangkan tagihan yang harus dibayar pasien.
Pihak rumah sakit bersikukuh bila tagihan yang dibebankan kepada pasien sudah berdasarkan aturan. “Kalau gak mampu kan harusnya bilang gak bisa bayarnya,” kata salah satu pegawai rumah sakit dengan nada keras.
Terlebih, tidak bisa digunakannya BPJS pasien lantaran pasien hanya menjalani rawat jalan. Salah satu petugas kasir RSUD menjelaskan, BPJS pasien baru bisa digunakan jika terindikasi rawat inap.
“Kalau rawat jalan, bayar. Tapi kalau ada indikasi rawat inap BPJS nya baru bisa digunakan,” katanya. “Yang menentukan pasien harus rawat inap atau rawat jalan itu dokter,” imbuhnya.
Saat pihak keluarga pasien meminta keringanan biaya lantaran pasien pengguna BPJS, petugas kasir mengaku tidak bisa memutuskan. Lagi-lagi keluarga pasien justru diminta untuk berkonsultasi lagi ke bagian layanan BPJS. “Kami hanya minta keringanan sebagai pengguna BPJS malah di lempar ke sana- sini,” keluh Sipur.
Dia berharap agar pihak RSUD Pringsewu dapat membantu keringanan pasien BPJS yang datang berobat. “Kami hanya minta kebijakan agar pasien dari keluarga tidak mampu tidak lagi dibebani biaya pengobatan yang sudah ditanggung oleh BPJS,” harapnya. (Iyan)