Demi Segepok Uang, Kadis LH Kangkangi Perbup No. 48/2021 tentang Pelimpahan

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Ada rumor beredar katanya “Diduga kuat demi segepok uang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) mengangkangi, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021 tentang, Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Selain keahlian mengangkangi perbup ternyata ada lagi mengenai, “Truk pengangkut sampah tidak lagi beroperasi seperti biasa, padahal Dinas LH punya anggaran setiap bulannya untuk pembelian BBM. Agar dapat menjalankan rutinitas pengangkutan sampah, sampai menuju tempat pembuangan akhir”. Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut nara sumber berkata, untuk segepok uang kuat dugaan Kadis LH melalui Kabid Limbah B3 bersahaja, untuk mengangkangi Pasal 9 dan Pasal 10 PERBUP NO.48/2021 tentang Pelimpahan. Segepok uang itu akan dengan mudah diraih melalui retribusi sampah, atau melalui biaya pemeliharaan truk angkutan dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Gambar Presiden RI/Wakil, Bahkan Pahlawan, Sangat Prihatin di SMKS Pemda Rantauprapat

Dari berbagai bentuk biaya yang sangat menggiurkan tersebut sehingga, kuat dugaan Kadis LH bersahaja memonopoli ketentuan yang ada di PERBUP No.48/2021 tentang Pelimpahan. Jika benar telah terjadi kangkangi isi pasal 9 dan Pasal 10, pada kemana staf ahli dan bidang hukum struktur pemkab labuhanbatu.

Ini isi Pasal 9 ayat (1) “Kendaraan pengangkut sampah, bak penampungan sampah, dan barang inventaris lainnya terkait dengan pengelolaan persampahan diserahterimakan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Camat, yang dilaksanakan secara proporsional berdasarkan atas volume, luas wilayah, jumlah dan jenis pelanggan penerima layanan persampahan sesuai dengan unit kerja kecamatan”.

Kemudian ini isi Pasal 10 ayat (2), “Personil pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi supir, kenek, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan/ desa, dan personil kebersihan kecamatan”. Apakah saya kurang paham menjabarkan isi pasal, ataukah benar telah terjadi pembiaran mengangkangi perbup.

Baca Juga:  Ir. David Siregar., M.A.R Ketua PDK KOSGORO 1957 Mengundang Seluruh Pengurus

Kalau dilihat semboyan nya BOLO LABUHANBATU tapi perbup nya dikangkangi malah jadi panutan kesannya, hal itu bisa terjadi mungkin karena disuport oleh oknum pemain belakang layar untuk bisa kenyang. “Kalau memang sudah ada ketentuan peraturan yang lain, menetapkan Kadis LH dapat mengelola retribusi, ada baiknya perbup No.48/2021 tentang Pelimpahan dicabut kembali”.

Agar tidak terjadi praduga adanya pembiaran mengangkangi perbup. “Selain itu adalagi desas desus dengan kencang bahwa truk angkutan sampah malah dihentikan ntah apa penyebabnya. Jika desas desus ini benar terjadi dapat dipastikan kota idaman rantauprapat akan deraktis berubah jadi kota sampah rantauprapat terbesar di seluruh wilayah NKRI”.

Baca Juga:  Vaksinasi di Desa Sei Tawar Hanya Dapat 324 Orang

Selain jadi kota sampah terbesar boleh jadi akan berubah jadi tempat kota sarang penyakit disebabkan, tumpukan sampah diberbagai segala penjuru. “Selain menimbulkan bau yang sangat menyengat, ternyata bakteri sampah dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit, dan diantaranya, salmonellosis, shigellosis keracunan makanan, infeksi kulit, tetanus, sebut nara sumber.

Menyikapi penyampaian nara sumber, akhirnya untuk konfirmasi awak media berulang menelepon inisial E Kabid Limbah B3, walau telepon genggam beliau berdering akan tetapi belia yang terhormat itu tidak mau menerim mengangkat telepon. Kemudian dicoba kembali konfirmasi melalui whatsAAp, mirisnya lagi sampai saat ini tidak ada sedikitpun tanggapan atau layanan informasi dari beliau.

(J. Sianipar)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB