Labuhanbatu I Detikkasus.com – Ada rumor beredar katanya “Diduga kuat demi segepok uang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) mengangkangi, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021 tentang, Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Selain keahlian mengangkangi perbup ternyata ada lagi mengenai, “Truk pengangkut sampah tidak lagi beroperasi seperti biasa, padahal Dinas LH punya anggaran setiap bulannya untuk pembelian BBM. Agar dapat menjalankan rutinitas pengangkutan sampah, sampai menuju tempat pembuangan akhir”. Minggu (12/2/2023).
Lebih lanjut nara sumber berkata, untuk segepok uang kuat dugaan Kadis LH melalui Kabid Limbah B3 bersahaja, untuk mengangkangi Pasal 9 dan Pasal 10 PERBUP NO.48/2021 tentang Pelimpahan. Segepok uang itu akan dengan mudah diraih melalui retribusi sampah, atau melalui biaya pemeliharaan truk angkutan dan lain sebagainya.
Dari berbagai bentuk biaya yang sangat menggiurkan tersebut sehingga, kuat dugaan Kadis LH bersahaja memonopoli ketentuan yang ada di PERBUP No.48/2021 tentang Pelimpahan. Jika benar telah terjadi kangkangi isi pasal 9 dan Pasal 10, pada kemana staf ahli dan bidang hukum struktur pemkab labuhanbatu.
Ini isi Pasal 9 ayat (1) “Kendaraan pengangkut sampah, bak penampungan sampah, dan barang inventaris lainnya terkait dengan pengelolaan persampahan diserahterimakan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Camat, yang dilaksanakan secara proporsional berdasarkan atas volume, luas wilayah, jumlah dan jenis pelanggan penerima layanan persampahan sesuai dengan unit kerja kecamatan”.
Kemudian ini isi Pasal 10 ayat (2), “Personil pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi supir, kenek, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan/ desa, dan personil kebersihan kecamatan”. Apakah saya kurang paham menjabarkan isi pasal, ataukah benar telah terjadi pembiaran mengangkangi perbup.
Kalau dilihat semboyan nya BOLO LABUHANBATU tapi perbup nya dikangkangi malah jadi panutan kesannya, hal itu bisa terjadi mungkin karena disuport oleh oknum pemain belakang layar untuk bisa kenyang. “Kalau memang sudah ada ketentuan peraturan yang lain, menetapkan Kadis LH dapat mengelola retribusi, ada baiknya perbup No.48/2021 tentang Pelimpahan dicabut kembali”.
Agar tidak terjadi praduga adanya pembiaran mengangkangi perbup. “Selain itu adalagi desas desus dengan kencang bahwa truk angkutan sampah malah dihentikan ntah apa penyebabnya. Jika desas desus ini benar terjadi dapat dipastikan kota idaman rantauprapat akan deraktis berubah jadi kota sampah rantauprapat terbesar di seluruh wilayah NKRI”.
Selain jadi kota sampah terbesar boleh jadi akan berubah jadi tempat kota sarang penyakit disebabkan, tumpukan sampah diberbagai segala penjuru. “Selain menimbulkan bau yang sangat menyengat, ternyata bakteri sampah dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit, dan diantaranya, salmonellosis, shigellosis keracunan makanan, infeksi kulit, tetanus, sebut nara sumber.
Menyikapi penyampaian nara sumber, akhirnya untuk konfirmasi awak media berulang menelepon inisial E Kabid Limbah B3, walau telepon genggam beliau berdering akan tetapi belia yang terhormat itu tidak mau menerim mengangkat telepon. Kemudian dicoba kembali konfirmasi melalui whatsAAp, mirisnya lagi sampai saat ini tidak ada sedikitpun tanggapan atau layanan informasi dari beliau.
(J. Sianipar)