Nias Selatan l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Firman Giawa, SH.,MH, menerima hasil standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas peningkatan standar pelayanan publik dari zona merah ke zona kuning peringkat Ke-2 dengan nilai 72,23. Medan (Kamis, 26/01/2023).
Hasil ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di 7 (tujuh) lokus pelayanan publik Pemkab Nias Selatan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Puskesmas Bawomataluo, Puskesmas Hilisataro, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Abyadi Siregar menyampaikan untuk mematuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga pelaksanaan penilaian pelayanan publik merupakan salah satu strategi untuk mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik lainnya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan publik dan bertujuan agar kualitas pelayanan publik semakin membaik ke depan, serta dapat mengikuti ekspektasi pelayanan publik yang diharapkan masyarakat.
Metode penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini dengan cara wawancara kepada petugas pemberi pelayanan dan kepada masyarakat terkait penerima layanan publik.
(Supardi Bali)