Lhokseumawe | Detikkasus.com – Sat-lantas Polres Lhokseumawe mendapat penghargaan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar karena berhasil mengungkap kasus tabrak lari kurang dari 3 x 24 jam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK, Jumat (3/2/2023) mengatakan, penghargaan tersebut diterima di Mapolda Aceh pada Selasa (31/1/2023) dan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada tanggal 9 Oktober 2022 lalu.
“Kejadian laka terjadi di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe antara Mobil Mini Bus Hiace dengan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang mengakibatkan suami istri meninggal dunia,” ujarnya.
Lanjut Kasat, mobil dimaksud melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh, setibanya di TKP mendahului kendaraan lain. Namun, dari arah berlawanan datang satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior tanpa plat nomor polisi (Nopol), karena jarak berdekatan kedua kendaraan ini terlibat kecelakaan dan Mobil Hiace langsung tancap gas.
“Setelah menerima informasi kecelakaan itu, anggota unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Kurang dari 3 x 24 jam, kita berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil. Sedangkan barang bukti satu unit mobil penumpang Toyota Hiace BL 7732 AA penyidik menjemput di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,” pungkasnya.
Kemudian, kata Kasat, pada tanggal 14 Oktober 2022, Sat Lantas Polres Lhokseumawe melimpahkan kasus tabrak lari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.
(Mas K Purba/Abel Pasai)