Ungkap Kasus Tabrak Lari, Sat-Lantas Polres Lhokseumawe Dapat Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Lhokseumawe | Detikkasus.com – Sat-lantas Polres Lhokseumawe mendapat penghargaan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar karena berhasil mengungkap kasus tabrak lari kurang dari 3 x 24 jam. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK, Jumat (3/2/2023) mengatakan, penghargaan tersebut diterima di Mapolda Aceh pada Selasa (31/1/2023) dan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada tanggal 9 Oktober 2022 lalu.  

Baca Juga:  Hadiri AKRS, Wali Kota Minta Semangat dan Bersatu Seperti Para Pejuang Terdahulu

“Kejadian laka terjadi di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe antara Mobil Mini Bus Hiace dengan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang mengakibatkan suami istri meninggal dunia,” ujarnya.

Lanjut Kasat, mobil dimaksud melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh, setibanya di TKP mendahului kendaraan lain. Namun, dari arah berlawanan datang satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior tanpa plat nomor polisi (Nopol), karena jarak berdekatan kedua kendaraan ini terlibat kecelakaan dan Mobil Hiace langsung tancap gas. 

Baca Juga:  Motivasi Abit Dikjurba Otsus TNI AD, Danrem 081/DSJ : Babinsa Itu Superman

“Setelah menerima informasi kecelakaan itu, anggota unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Kurang dari 3 x 24 jam, kita berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil. Sedangkan barang bukti satu unit mobil penumpang Toyota Hiace BL 7732 AA penyidik menjemput di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah Raih Penghargaan Santri of The Year 2022

Kemudian, kata Kasat, pada tanggal 14 Oktober 2022, Sat Lantas Polres Lhokseumawe melimpahkan kasus tabrak lari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.

(Mas K Purba/Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *