Lamongan | Detikkasus.com – Dugaan penyimpangan tindak pidana UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) di wilayah Hukum Polres Lamongan.
Bertempat di Sebelah Kandang Ayam Gang Mawar Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, di jumpai Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi dugaan tindak pidana penyimpangan bahan bakar minyak (BBM,) Jenis Solar Bersubsidi Kapasitas Puluhan Ton.
Bahwa, di Gang Mawar Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, di jumpai Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi dugaan tindak pidana penyimpangan bahan bakar minyak (BBM,) Jenis Solar Bersubsidi Minggu 29 Januari 2023.pukul 02.30 Wib.
Berawal dari laporan informasi yang masuk ke redaksi, LSM dan Media turun lapangan untuk melakukan penelusuran sekaligus pendataan dan konfirmasi.
Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU) 54.622.10 Paciran Lamongan terdapat Carry berwarna putih sedang mengisi Solar kapasitas sekali melakukan pengisian kurang lebih 2 Ton dilakukan secara bolak balik di bawah ke Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Secara terpisah di Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur di temukan sebuah Truk Modifikasi berwarna merah, didalamnya terdapat Tengki ukuran 5 Ton, beberapa Kempu berwarna Putih kapasitas 1 Tonan, Mesin Diesel sebagai alat aktivitas penyedot Solar, Slang dll.
Di Lokasi Lapak tepatnya bersebelahan dengan Kandang Ayam Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Ada kurang lebih 4 orang pekerja sedang menyedot Solar dari Truk Merah berisikan Solar ke Kempu Ukuran 1 Tonan.
Di lapak tepatnya di sebelah Kandang Ayam Potong Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Mengatakan : Bos nya bernama Bapak Nasik.
Di Lokasi Lapak’ Gang Mawar, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur terdapat dugaan 15 Ton Solar bersubsidi.
Menurut Keterangan warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan ‘Kegiatan ini sudah berajalan 2 tahun lebih. jelasnya.
Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Lamongan 29 Januari 2023.
Suroso DKK
DASAR HUKUM (Source Of Law) : Undang Undang Dasar 1945. DAN Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.