“18 Aitem Qanun Aceh” Diduga Anggap Remeh Dalam Menjalankan Fungsi Tugas Pokoknya Selaku Pelayanan Publik.
Kota Langsa | Detikkasus.com – Sungguh sangat disayangkan, dugaan dengan sistem kinerja pihak aparatur desa gampong baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa.
Terkait adanya, pemberitaan yang telah terjadi secara publik media online. Yang berjudul, penerbitan surat hasil mediasi perselisihan antar warga yang tidak ada titik temu. Diduga tak sesuai diterbitkan oleh gechik langsa lama sesuai 18 aitem Qanun aceh, yang akan dilanjuti laporan ke polisi terkesan dugaan dilindungi, dengan pada situs webnya. Https://detikkasus. com/penerbitan-surat-hasil-mediasi-perselisihan-antar-warga-tidak-ada-titik-temu-langsa/, tertanggal 28 januari 2023 beberapa hari yang lalu.
Dugaan gechik gampong baroh langsa lama, terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Belum adanya dilakukan perombakan dokumen hasil mediasi yang diperbuat olehnya, dengan Qanun gampong desa serta juga “18 aitem Qanun aceh” diduga anggap remeh dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya selaku pelayanan publik.
Pasalnya, setelah dilakukan pemberitaan yang telah terjadi dalam terbitan secara publik pada seasen babak pertama. Gechik berinisial antoni itu, gampong baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa. Diduga terindikasi anteng-anteng saja, dan dugaan sampai pemberitaan ini pada seasen ke dua diturunkan belum ada kabar informasi lanjutan kembali.
Ketika, awak media detikkasus.com ini. Mencoba menemui ke pihak kantor kecamatan langsa lama kota langsa, bertujuan berkordinasi atau mengkomfirmasikan dengan pihak kecamatan. Yaitu, dengan bapak pelaksana tugas camat langsa lama kota langsa. Yang juga merangkap selaku sekretaris kecamatan langsa lama kota langsa, bapak yusrizal.
Sewaktu ditemui oleh awak media detikkasus.com tersebut, diruang kerja. Langsung melakukan penyampaian kordinasi sekaligus konfirmasi kepadanya. Tentang adanya perselisihan antar warga, yang juga adanya penerbitan yang terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Dugaan tak sesuai dengan judul surat serta isi naskah surat yang dilakukan oleh pihak gechik berinisial antoni gampong desa baroh langsa lama tersebut, menurut plt (pj) camat kecamatan langsa lama kota langsa.
Bapak yusrizal itu, menjelaskan komentarnya kepada awak media detikkasus.com tersebut. “Kalau demikian, sebagai informasi dari bapak kepada saya. Saya akan coba menghimbaukan kembali ke pihak gechik di desa mereka, akan segera dilakukan mediasi ulang kembali. Dan tentang surat yang bapak berikan itu, akan dikaji ulang. Dan saya akan arahkan kasi trantib untuk ke desa tersebut,”tuturnya yusrizal sebagai pihak dari kantor kecamatan langsa lama. Mengakhiri komentarnya, dini hari tadi pagi menjelang siang. Pada hari senin 30/01/2023 sekitar pukul.09.30.wib.
(Mas K Pur)