Diduga Tak Sesuai Diterbitkan Oleh Gechik Langsa Lama Sesuai 18 Aitem Qanun Aceh Yang Akan Dilanjuti Laporan Ke Polisi Terkesan Dugaan Dilindungi.
Kota Langsa | Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu, dengan cara sistem yang dikerjakan oleh perangkat desa langsa lama, yaitu salah seorang gechik berinisial antoni yang diketahui oleh awak media detikkasus.com ini.
Sewaktu dilakukan mediasi perselisihan perdamaian antara warganya sendiri dengan warga desa paya bujuk seulemak itu, dikantor desa langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa. Masing-masing berinisial F dan N tersebut, masing-masing saling berkeras dan tidak memiliki ujung perdamaian diantara ke dua (2) belah pihak.
Maka, pihak perangkat desa langsa lama kecamatan langsa kota langsa itu. Melakukan penerbitan surat hasil mediasi perselisihan antara ke dua warga tersebut yang tidak ada titik temu dalam hal perdamaian yang telah diupayakan secara Qanun desa, namun kembali.
Yang lebih ironisnya lagi, adanya penerbitan surat hasil mediasi perselisihan antar warga tersebut. Tidak sesuai yang diterbitkan oleh pihak perangkat desa langsa lama kecakatan langsa lama kota langsa, yaitu gechik (kepala desa) berinisial antoni. Sesuai adanya delapan belas (18) aitem Qanun aceh, yang akan dilanjuti oleh warga desa paya bujuk seulemak ke laporan polisi berinisial N.
Tentang adanya penggunaan dana gaji, yang tidak sesuai atau belum habis massa kontrak kerjanya. Anggaran dana gaji sudah disedot duluan oleh warga desa langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa berinisial F. Ketika, awak media detikkasus.com ini. Sempat terpantau serta menerima selembaran surat hasil mediasi dalam perselisihan antar warga itu berinisial A mewakili berinisial N yang disampaikan melalui chat whatsappnya.
Yang diterbitkan oleh gechik desa gampong langsa lama itu, berinisial antoni. Sungguh sangat tidak terhubung didalam isi dan judul surat tersebut, diperbuat olehya. Yang berbunyi dalam judul serta isinya, adalah. Surat perjanjian perdamaian, pada hari ini rabu dua puluh lima bulan januari tahun dua ribu tiga belas bertempat di kantor gechik gampong baroh langsa lama telah dilaksanakan musyawarah/perdamaian antara pihak pertama dan pihak kedua.
Perihal utang piutang, yang sebelumnya pernah dilaksanakan musyawarah pada tanggal 10 januari 2023. Kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing, pada nomor. Satu (1), nama. Nazariah, tempat/tanggal. Lahir (umur), langsa 08-03-1989. Pekerjaan, mengurus rumah tangga. Alamat, gampong paya bujuk seulemak kecamatan langsa baro kota langsa (disebut pihak pertama).
Pada nomor, dua (2). Nama, fitri handayani. Tempat/tanggal lahir (umur), langsa. 01-01-1997. Pekerjaan, mengurus rumah tangga. Alamat, dusun kapten lidan gampong baroh langsa lama. (Disebut sebagai pihak ke dua), ada pun isi perjanjian tersebut adalah. Ke satu (1), pihak kedua II mengakui adanya berhutang kepada pihak pertama sebesar Rp.10.650.000,- untuk upah kontrak kerja. Sebagai pekerja rumah tangga ditempat pihak pertama (I), pada nomor ke dua (2). Pihak ke dua (II), bersedia bekerja bersedia kembali sebagai pekerja rumah tangga untuk mengganti uang yang telah diambil. Namun, pihak pertama (I) menolak pihak ke dua (II) bekerja dirumah pihak pertama.
Pada nomor ke tiga (3), pihak pertama (I). Meminta ganti rugi pembayaran tersebut, diatas dalam waktu secepatnya. Namun, dikarenakan pihak ke dua (2) dalam kondisi sakit pihak kedua. Sanggup membayar ganti rugi setelah sembuh dari sakit selama + 1 (satu) tahun, namun pihak pertama (I) keberatan atas hal tersebut. Pada nomor. Ke empat (4), Kedua belah pihak tidak tidak menemukan kata sepakat. Maka untuk menyelesaikan permasalahan ini kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dan, dan permasalahan ini pihak desa tidak akan melakukan mediasi akan masalah ini.
Demikian surat perdamaian ini diperbuat, dengan sebenarnya dan kami tanda tangani bersama. Atas keiklhasan dan keadaan masing-masing pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dalam keadaan sadar, semoga dapat dipergunakan seperlunya. Baroh langsa lama 25 januari 2023, diketahui para saksi-saksi dan juga di tanda tangani ke dua belah pihak beserta gechik gampong baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa.
Ironisnya, secara pantauan dan dianalisis pada hasil surat yang telah diperbuat. Dugaan tidak sesuai dari pada judul beserta isi surat itu, pihak pertama (I) berinisial N yang mewakilinya berinisial A berkomentar.
“Berinisial N, tidak mau menanda tangani. Dikarenakan dalam isi surat pada awalnya, disebut hutang piutang. Berdasarkan apa hutang piutang, kapan berinisial F itu saya pinjamkan barang. Berlanjut, dari segi judul tidak sesuai pada isinya. Terkesan tak nyambung, maka. Saya meminta, agar surat tersebut sesuai pada kejadian kronologis yang terjadi.”tuturnya berinisial A menyampaikan kepada awak media detikkasus.com ini, 26 januari 2023 sekitar pukul.16.43.wib.
Yang parahnya lagi, dalam hal kejadian itu. Awak media detikkasus.com tersebut, mencoba menyampaikan kepada gechik desa baroh langsa lama. Berinisial antoni, tentang hal. Penerbitan surat itu, kenapa kok tak sesuai alias tak nyambung. Apa yang dituju judul surat beserta isinya, melalui lewat chat whatsapp selularnya. Menurut berinisial antoni, yang langsung merespon apa yang telah disampaikan oleh awak media detikkasus.com ini.
“Point 4 sudah mengarah ke pengantar bg dan masing² pihak yg bertindak bukan desa bg, Itu menurut kami bg karena udah 2 kali di mediasi para pihak tetap mengedepankan keinginan masing² jadi gak ada titik temu. Keinginan para pihak udah kita tuangkan di point 1 sampai 3 bg,”katanya antoni mengulaskan. 26/01/2023, sekitar pukul.23.04.wib.
Berlanjut, awak media detikkasus.com ini. Dikarenakan kurang jelas, apa yang telah telah disampaikan kepadanya gechik tersebut. Maka, awak media detikkasus.com tersebut. Mencoba menghubungi gechik berinisial antoni itu, lewat telepin selular whatsappnya, memperjelaskan kembali. Kenapa, judul dan isi pada surat yang diterbitkan kok terkesan tak menyambung.
Pada hal, tujuan pihak pertama berinisial N itu. Akan menindak lanjuti secara hukum (membuat laporan) ke pihak polres langsa, berinisial gechik antoni pun. Langsung berkata serta mengomentari,”memang seperti itu. Pada aturan surat yang pernah kami perbuat, namun. Kalau begitu juga, coba lah kami tanyakan nanti ke pihak bagian hukum dipemko langsa. Apa kah ada solusi yang lain dalam surat tersebut,”ujarnya berinisial antoni menjabarkan yang terakhir kalinya. Dugaan terkesan angggap enteng dalam permasalahan tersebut, selaku pihak pemerintahan desa bidang sistem pelayanan yang telah terjadi. Sekitar pukul.09.16.wib.
(Mas K Pur-Kaperwil-Aceh)